BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Oktober 2011

Chandra dan Haryono Diminta Mundur

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lukman Hakim mempertanyakan cara yang dipilih Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menentukan hasil akhir kerja Komite. 

Lukman menilai, sistem voting yang dilakukan komite etik dalam menilai dugaan pelanggaran etika Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar tidak tepat. ”Masak persoalan etika diselesaikan dengan pemungutan suara?” ujar Lukman kepada Tempo, Kamis, 6 Oktober 2011.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menilai, pendapat berbeda (dissenting opinion) antara anggota komite etik menunjukkan bahwa sesungguhnya secara etik ada masalah pada pimpinan KPK itu. Apalagi tiga dari tujuh anggota Komite Etik menyatakan ada masalah dengan dua pimpinan KPK itu. “Pimpinan KPK haruslah orang-orang yang secara etik tak bermasalah sama sekali,” lanjutnya.

Kemarin, Komite Etik menyatakan bahwa Chandra-Haryono tidak melakukan pelanggaran etika. Namun, tiga dari tujuh anggota memiliki perbedaan pendapat soal dugaan pelanggaran etika Chandra-Haryono. Namun pendapat ketiganya kalah dengan empat orang anggota Komite yang menganggap kedua pimpinan KPK itu tidak terbukti melanggar etika.

Dalam konferensi pers, anggota komite etik Mardjono Reksodiputro menyebutkan Komite Etik tidak menemukan ada pelanggaran etika yang dilakukan Haryono meski pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, di rumah Nazar di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Mereka yang berpendapat berbeda, kata Mardjono, berpandangan ada pelanggaran yang dilakukan Haryono. Sebab, menurut Mardjono, mengutip pendapat ketiga orang itu, seharusnya pimpinan KPK lebih memahami etika dalam berperilaku. Adapun soal tuduhan terhadap Chandra, juga ada tiga anggota Komite yang menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran etika.

Dugaan pelanggaran etika kepada Chandra dan Haryono berawal dari tuduhan Nazaruddin. Bekas anggota DPR itu mengaku pernah bertemu Chandra dan Haryono. Nazar mengaku bertemu Chandra sebanyak lima kali, dua pertemuan di antaranya digelar di rumahnya.

Nazar juga menyebut Chandra menerima uang yang diduga ada kaitannya dengan proyek KTP elektronik dan pengadaan baju hansip untuk kepentingan pemilu yang tengah ditangani KPK. Mengenai tuduhan kepada Haryono, disebut pernah ke rumah Nazar bersama Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu.

Menurut Lukman, dengan adanya perbedaan pendapat cukup memberikan gambaran sudah terjadi pelanggaran etika. Karenanya, dia menyebutkan kedua pemimpin KPK itu tak selayaknya melanjutkan tugasnya. “Mengundurkan diri adalah sikap beretika bagi yang bermasalah secara etis.”

Pengunduran diri Chandra Haryono menurut Lukman adalah cara untuk tetap menjaga citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. “institusi KPK harus benar-benar terjaga oleh integritas para pimpinannya sendiri.”

Tidak ada komentar: