BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Oktober 2011

ICW: Pimpinan KPK Tak Boleh Temui Tamu di Luar Kantor

TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tidak lagi boleh menerima tamu ataupun bertamu di luar kantor. Hal itu menjadi konsekuensi setelah keluarnya putusan Komite Etik soal dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.

“Tidak boleh lagi bertemu di luar kantor, apapun ancamannya yang masuk, itu konsekuensi logisnya,” kata Danang saat dihubungi, Kamis 6 Oktober 2011.

Pembenahan yang harus dilakukan pun, kata Danang, mesti dilakukan oleh orang-orang di luar KPK. Sebab, standar kode etik di KPK sudah tinggi dibandingkan dengan lembaga lainnya. “Yang jadi masalah itu standar etik di lembaga lain sangat rendah, semisal Badan Anggaran DPR yang banyak melakukan pertemuan informal di luar,” katanya.

Dia menilai, sebagai pimpinan KPK juga harus merelakan kehidupan sosialnya sedikit terenggut karena pembatasan tersebut. Menurutnya hal itu semestinya sudah dipahami betul oleh mereka sejak awal mengajukan diri menjadi pimpinan komisi antikorupsi.


Pada Rabu, 5 Oktober 2011, Komite Etik KPK menyimpulkan hasil kerjanya terkait dugaan pelanggaran etika pimpinan Komisi. Namun kesimpulan komite yang beranggotakan tujuh orang itu tidak bulat. Tiga dari empat anggota Komite Etik berbeda pendapat soal dugaan pelanggaran etika dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar.

Namun pendapat ketiganya kalah dengan empat anggota komite yang menganggap kedua pimpinan KPK itu tak terbukti melanggar etika. "Ada tiga pendapat yang agak berbeda. Perbedaannya, merasa tetap ada pelanggaran yang dilakukan Haryono Umar," kata anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu sore.

Menurut Mardjono, Komite Etik tidak menemukan ada pelanggaran etika yang dilakukan Haryono Umar meski pernah bertemu dengan Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, di rumah Nazar di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Namun dari tujuh anggota Komite Etik, ada tiga pendapat berbeda," ujar dia.

Mereka yang berpendapat berbeda, kata Mardjono, berpandangan seharusnya pimpinan KPK lebih memahami etika dalam berperilaku. Adapun soal tuduhan terhadap Chandra, juga ada tiga anggota komite yang menyatakan Chandra melanggar etika. "Pada dasarnya, menurut mereka yang mempunyai pendapat berbeda itu, sebagai pimpinan KPK sepatutnya beliau (Chandra) itu harus lebih berhati-hati," kata Mardjono.

Putusan Komite Etik yang tidak bulat, menurut Danang memperlihatkan masalah tersendiri. ICW menduga telah terjadi perdebatan sengit soal dugaan pelanggaran etik pimpinan di kalangan anggota Komite Etik. “Tentu orang bertanya-tanya ada apa di Komite Etik sendiri," ujarnya.

Tidak ada komentar: