BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 06 Oktober 2011

Hasil Komite Etik KPK Buktikan Tudingan Nazaruddin Palsu

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Hasil Komite Etik KPK menyebutkan tidak ada pelanggaran kode etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK. Sikap Komite Etik KPK itu membuktikan bahwa tudingan yang dilontarkan Nazaruddin tidak terbukti.

"Hasil komite etik itu menegaskan bahwa tudingan Nazarudin palsu," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok saat dihubungi detikcom, Rabu (5/10/2011).

Jamil memberi apresiasi atas hasil kerja Komite Etik KPK. Dengan tokoh-tokoh terhormat di dalamnya, Jamil menilai, nyaris tidak mungkin meleset hasil keputusannya.

"Dan pastinya memiliki penilaiain obyektivitas tingkat tinggi," imbuhnya.

Hasil Komite Etik itu juga menggambarkan bahwa para pimpinan KPK memiliki komitmen yang cukup tinggi. "Integritasnya tetap terjaga, tidak bisa dibeli dan dipengaruhi oleh uang," tuturnya.

Hasil keputusan Komite Etik KPK menyebutkan tidak ada pelanggaran pidana maupun etik yang dilakukan pimpinan KPK. Namun Chandra M Hamzah dan Haryono Umar harus berhati-hati. Komite Etik KPK hanya menyebut pelanggaran ringan dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Praptomo Sunu.

Sebelumnya berbagai tudingan dilontarkan Nazaruddin kepada pimpinan KPK. Mulai dari pimpinan KPK menerima uang hingga mengamankan kasus. Hasil Komite Etik KPK menggugurkan tudingan itu.

Tidak ada komentar: