BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Oktober 2011

KPK Telusuri Temuan Uang Rp 100 Juta di Rumah Sindu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan uang sebesar Rp 100 juta yang disita dari rumah Sindu Malik Pribadi terkait dengan kasus suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Komisi sedang menelusuri penemuan uang itu.

"KPK menggeledah lalu menemukan itu. Lalu kami telusuri apakah uang itu terkait atau tidak dengan kasus yang sedang disidik," kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Kamis 6 Oktober 2011.

Saat menggeledah dua rumah Sindu kemarin, Rabu 5 Oktober 2011, Komisi Antikorupsi menemukan brankas dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. KPK juga menyita banyak lembaran dokumen penting. "Saya belum tahu apa saja isi brankas itu," ujar Johan.

Johan mengatakan brankas belum dibuka KPK pada saat disita, sehingga belum diketahui isinya. Adapun soal uang itu, ketika ditanyakan oleh pegawai KPK saat penggeledahan, Sindu tak dapat menjelaskannya.

Dua rumah Sindu yang digeledah itu adalah rumah susun di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dan di Kompleks Keuangan, Ciledug Indah, Jakarta Selatan. Uang dan brankas yang diduga berisi duit itu disita oleh KPK di Ciledug. "Penggeledahan ini ada kaitannya dengan kasus suap pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sedang disidik oleh KPK."

Menurut Johan, penggeledahan di rumah saksi itu dilakukan karena KPK mendapat informasi ada dokumen yang terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Apa saja dokumen itu, saya belum tahu," ujarnya.

Nama Sindu disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, yang rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011.

Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.

Muhaimin yang sebelumnya diperiksa KPK membantah semua tuduhan tersebut. "Tidak pernah ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung kepada saya. Tidak ada kaitan dalam hal DPPID karena bukan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muhaimin.

Setelah rumahnya digeledah kemarin, Sindu Malik kembali diperiksa KPK. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nyoman," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Sindu sendiri sudah mendatangi kantor KPK sejak pukul 10.00 WIB dan sampai sore ini pemeriksaan masih berlangsung.

Komisi juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi Djoko Sidik Pramono dan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Harry Heriawan Saleh. Tersangka Dadong juga diperiksa sebagai saksi hari ini. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DNW (Dharnawati)," kata Priharsa.

Tidak ada komentar: