BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Oktober 2011

Sindu Tampik Uang 100 Juta Miliknya

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sindu Malik Pribadi menampik uang sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di rumahnya miliknya. Orang yang disebut-sebut orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ini bahkan mempersilakan menanyakannya kepada penyidik.

"Silakan tanyakan sama penyidik," kata Sindu seusai diperiksa KPK pada Kamis malam, 6 Oktober 2011. Ketika ditanyakan, apakah uang itu akan diberikan kepada pihak lain, Sindu tetap mengarahkannya untuk bertanya kepada penyidik. "Itu bukan duit saya, bapak bisa cek ke penyidik," katanya singkat. Dia kemudian berlalu meninggalkan kantor KPK dengan mobil Freed putih dengan nomor polisi B 1563 KFD.

Dua rumah Sindu, berupa rumah susun di Kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan di Kompleks Keuangan Ciledug, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin, 5 Oktober, digeledah oleh KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penggeledahan itu ada kaitannya dengan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sedang disidik oleh Komisi.

Komisi antikorupsi pada saat menggeledah, kata Johan, menemukan brankas dan uang tunai sebesar Rp 100 juta. KPK juga menyita banyak lembaran dokumen penting. Uang dan brangkas ditemukan KPK di rumahnya Ciledug.

"KPK menggeledah lalu menemukan (uang) itu. Kami telusuri apakah uang itu terkait atau tidak dengan kasus yang sedang disidik," kata dia.

Adapun isi brankas itu, Johan mengatakan belum mengetahuinya.
Johan mengatakan brankas belum dibuka KPK pada saat disita, sehingga belum diketahui isinya. Sedangkan juga dokumen-dokumen yang disita KPK belum dibeberkan oleh Johan. Dia hanya mengatakan, dokumen itu diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Sumber Tempo menyebut, dokumen itu berupa kuitansi aliran uang Sindu Malik kepada orang-orang tertentu. Ketika dikonfirmasi, Johan Budi mengaku belum mengetahuinya. "Dokumen itu berupa kertas," kata dia.

Nama Sindu disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus lalu. Komisi juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Selain menangkap ketiga orang tersebut, KPK juga menyita uang yang diduga untuk suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah, menurut tersangka, yang rencananya akan diberikan kepada Menteri Muhaimin. Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011.

Komisi selanjutnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Menteri Muhaimin Iskandar. Para tersangka membeberkan bahwa uang itu akan diberikan kepada Menteri Muhaimin sebagai hadiah Lebaran, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sindu Malik dan Ali Mudhori.

Kepada penyidik, tersangka menyebut Ali dan Sindu mengaku sebagai orang dekat Muhaimin. Keduanya bersama Iskandar Pasajo alias Acos (disebut sebagai staf Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung) pernah datang ke kantor Kementerian pada April lalu dan menawarkan proyek DPPID di kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Bahkan ketiganya meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek itu nantinya.

Muhaimin yang pernah diperiksa KPK membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu. "Tidak pernah ada perintah dari saya, tidak ada pembicaraan langsung ataupun tidak langsung kepada saya. Tidak ada kaitan dalam hal DPPID karena bukan perintah dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Muhaimin.

Hari ini KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi Djoko Sidik Pramono dan Direktur Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi Harry Heriawan Saleh tidak jadi. Pemeriksaan Djoko sampai malam ini masih berlangsung.

Dadong juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada hari ini. Dadong seusai diperiksa kembali menegaskan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu seharusnya diberikan kepada Sindu. "Ibu bukan untuk saya," katanya.

Tidak ada komentar: