BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

KY Sudah Bidik Hakim Tipikor Bandung

VIVAnews - Bebasnya tiga terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung mendapat perhatian khusus dari Komisi Yudisial (KY). Terakhir, terdakwa korupsi yang merupakan Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad divonis bebas oleh pengadilan ini. KY pun menyatakan kecurigaannya terhadap putusan-putusan itu.

"Pengadilan Tipikor Bandung sudah lama jadi fokus. Sejak pembebasan pertama, Bupati Subang Eep sampai putusan siang ini pun kami pantau full. Kami turunkan orang," kata Wakil Ketua KY, Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

"Kami tengarai ada hal-hal yang harus didalami dari hakim. Kami akan investigasi lebih dalam karena tidak ingin pengadilan ini makin rendah di mata publik," ujarnya.

Namun, KY tidak akan langsung memanggil hakim-hakim yang ditengarai bertindak curang itu. "Kami lihat putusan, investigasi dulu. Kalau ada indikasi pelanggaran, langsung kami panggil," kata dia.

Menurut dia, KY sudah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim-hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu. "Namun, kami belum bisa buka ke publik," tuturnya.

Dia mengatakan, sebagai hakim Pengadilan Tipikor, mereka seharusnya tidak hanya mengerti hukum. Melainkan harus mempunyai komitmen pemberantasan korupsi. "Ini hakim khusus untuk penyakit serius di negeri ini. Kalau tidak ada integritas dan komitmen, kami khawatir putusan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat yang didakwa korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang senilai Rp14 miliar. Vonis itu dijatuhkan pada Agustus 2011.
Kemudian, pada September 2011, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat dari dakwaan korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Terakhir, Selasa 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa Mochtar Muhammad yang didakwa korupsi APBD Bekasi. Bedanya, dua kasus pertama diajukan oleh kejaksaan, sedangkan kasus Mochtar Muhammad diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (art)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: