BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Oktober 2011

KPK Desak KY Awasi Hakim Tipikor Bandung

VIVAnews - Bebasnya Walikota non aktif Bekasi, Mochtar Muhammad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ternyata bukan kasus pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bebas untuk dua terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan penelusuran VIVAnew.com, Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat yang didakwa korupsi biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang senilai Rp14 miliar. Vonis itu dijatuhkan pada  Agustus 2011. Kemudian, pada September 2011, Pengadilan Tipikor juga membebaskan Wakil Walikota Bogor, Ahmad Ruhiyat dari dakwaan korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Terakhir, terdakwa yang dibebaskan adalah Mochtar Muhammad yang didakwa korupsi APBD Bekasi. Bedanya, dua kasus pertama diajukan oleh kejaksaan, sedangkan kasus Mochtar Muhammad diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Terkait bebasnya para terdakwa korupsi itu, Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin mengimbau Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan kepada hakim-hakim pengadilan Tipikor Bandung. "Tentu Komisi Yudisial diharapkan lebih fokus mengawasi hakim-hakim Tipikor Bandung," kata  Jasin di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2011.

Menurut Jasin, KPK tidak memiliki kapsitas untuk melakukan pengawasan terhadap hakim. Hanya KY yang mempunyai tugas pengawasan tersebut. "Komisi Yudisial tentu punya kepentingan untuk mengawasi hakim yg memutuskan," kata dia. (umi)

Tidak ada komentar: