BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Oktober 2011

Revisi UU KPK : Penuntutan Dipangkas, Sama Saja Bubarkan KPK

INILAH.COM, Jakarta - Wacana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam wacana revisi undang-undang KPK tersebut, DPR akan memangkas beberapa kewenangan yang dimiliki KPK, salah satunya kewenangan penuntutan.

Menganggapi hal tersebut penasihat KPK Abdullah Hehamahua angkat bicara. Menurutnya kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh KPK sudah cukup sesuai dengan tugas KPK. Bahkan jika DPR merealisasikan pemangkasan kewenangan penuntutan, maka fungsi KPK ke depan menjadi tidak maksimal.

"Oh itu (pemangkasan kewenangan penuntutan) sama saja dengan tidak perlu ada KPK. Kewenangan kan dilakukan karena KPK melakukan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Sehingga penanganannya juga harus extra ordinary law, juga extr aordinary process. Dengan demikian, maka KPK menjadi lembaga extra ordinary body," ujar Abdullah usai acara RDP Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) bersama DPD, di Gedung DPD, Senayan, Kamis (13/10/2011).

Abdullah menilai, dengan kewenangan yang dimiliki KPK saat ini dianggap sudah sesuai dengan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, justru dengan wacana pengembalian kewenangan penuntutan akan dikembalikan kepada Kejaksaan dan Polri maka akan membuat KPK tidak berfungsi lagi.

"Kalau seperti itu lebih baik tidak usah ada KPK. Cukup saja polisi dan jaksa. Sama saja kan. Justru puluhan negara-negara luar itu belajar dari KPK. Bagaimana menyatukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pada satu organisasi," ungkapnya. [mvi]

Tidak ada komentar: