Jpnn
JAKARTA - Rancangan undang-undang desa tinggal
selangkah lagi menemui kata sepakat. Namun, pembahasan RUU desa
memerlukan lobi langsung ke presiden karena masih ada satu pembahasan
krusial yang belum disepakati.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, RUU desa sejatinya
sudah menunjukkan kemajuan. Periodisasi masa tugas kepala desa yang
sudah disepakati adalah enam tahun. Kepala desa maksimal bisa menjabat
posisinya itu maksimal tiga periode.
"Namun, tuntutan agar perangkat desa diangkat menjadi PNS, tampaknya, sulit dipenuhi," ujar Priyo, Selasa (12/11).
Jalan keluar untuk pembahasan itu adalah upaya pemenuhan hak
perangkat desa melalui anggaran yang pasti. Priyo menyatakan, DPR saat
ini memperjuangkan agar gaji perangkat desa bisa ditanggung APBN. "Itu
sudah mengarah ke sana," kata politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Satu-satunya hal yang belum disepakati adalah persentase anggaran APBN
untuk desa. Priyo menyatakan, pemerintah sulit menyepakati besaran
persentase untuk desa dan tetap memilih opsi yang ada saat ini."Saya
meminta pemerintah legawa, cantumkan saja," ujarnya.
Salah satu upaya DPR, lanjut Priyo, adalah menemui langsung Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono terkait dengan persentase anggaran desa itu.
Menteri dalam negeri selaku wakil pemerintah dalam pembahasan RUU desa
sudah angkat tangan. "Kami akan menemui presiden langsung," jelasnya.
Priyo menambahkan, permintaan para perangkat desa sejatinya tidak
muluk-muluk. Selama ini alokasi anggaran untuk desa sudah mengalir dari
berbagai kementerian. Perangkat desa meminta alokasi anggaran itu
sebaiknya disatukan saja. Badan perwakilan desa (BPD) yang nanti
merencanakan program pembangunan untuk desa.
"Ini yang sebenarnya diminta, mereka tidak minta baru. Biarkan itu
dikumpulkan saja dan prioritas pembangunan diatur desa," tandasnya. (bay/c7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar