BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 November 2013

Bappenas Usulkan Dana Optimalisasi untuk Infrastruktur Dasar

Bogor (Antara) - Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy Priatna mengusulkan dana optimalisasi yang masuk dalam APBN 2014 senilai Rp27 triliun dapat dimanfaatkan untuk pembenahan sarana infrastruktur dasar yang masih belum memadai.
"Menurut saya harus diarahkan ke infrastruktur dasar seperti penyediaan listrik, air minum, perumahan, dan sanitasi yang masih kurang," ujarnya saat ditemui dalam acara media gathering di Ciawi, Bogor, Sabtu.
Dedy mengatakan bahwa dana optimalisasi merupakan hasil dari proses penganggaran antara Badan Anggaran DPR RI dan Pemerintah, terutama Menteri Keuangan, yang akan langsung dialokasikan setelah dilakukan pembahasan dengan kementerian terkait.
Meskipun DPR RI memiliki kewenangan terkait alokasi dana optimalisasi, Dedy mengharapkan dana tersebut dapat dimanfaatkan lebih maksimal untuk infrastruktur dasar dan menambah alokasi belanja infrastruktur 2014 yang hanya naik Rp4,4 triliun dari anggaran tahun 2013, menjadi Rp188,7 triliun.
"Infrastruktur dasar juga mencakup jalan-jalan ke desa dan sarana irigasi. Semua itu membutuhkan Rp300 triliun per tahun," katanya.
Namun, dia memahami apabila DPR RI memiliki prioritas lain terkait pemanfaatan dana tambahan optimalisasi karena lembaga legislatif yang telah melahirkan usulan mengenai dana, yang dipastikan akan dialokasikan untuk sejumlah kementerian dan lembaga tersebut.
"Prioritas anggota DPR berbeda dengan kita, mereka punya pertimbangan konstituen, optimalisasi itu adalah dana kewenangan DPR. Akan tetapi, kadang-kadang kebutuhan infrastruktur tidak sesuai dengan dapilnya mereka," ujar Dedy.
Menurut rencana, kementerian dan lembaga yang dialokasikan mendapatkan dana optimalisasi tersebut, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp9 triliun; Kementerian Perhubungan antara Rp900 miliar--Rp1 triliun; Polri Rp3 triliun; Kementerian Pertahanan Rp2 triliun; dan Kementerian Kesehatan Rp1,6 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan bahwa pemanfaatan dana optimalisasi merupakan implementasi hak budget dan DPR RI memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan dalam usulan karena diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Namun, dia mengingatkan proses pengawasan pencairan anggaran dana tersebut lebih penting. Untuk itu, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan kementerian terkait akan mengadakan pertemuan trilateral untuk memastikan agar hasil penggunaan anggaran sesuai dengan rencana kerja pemerintah (RKP).(tp)

Tidak ada komentar: