TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, di kantor Wakil Presiden Jalan Veteran, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Menurut Boediono pihaknya memberikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century saat tahun 2008 mengingat saat itu perekonomian Indonesia terancam krisis."Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita," kata Boediono dalam keterangan pers usai diperiksa KPK di kantor Wapres Jakarta, Sabtu (23/11/2013), malam..
Dia menyayangkan jika dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang mempergunakan atau menyalahgunakan ini sebab sebenarnya akan sangat menyakitkan bagi semua pihak.
"Siapapun yang secara sengaja melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang kami ambil demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja maka harus ditindak dengan tegas," kata Boediono.
Boediono mengatakan dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara.
"Saya dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian negara. Saya akan mendukung KPK sepenuhnya apapun yang bisa kami sampaikan untuk melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya," kata Boediono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar