VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis yang diketok Majelis Kasasi
Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi suap untuk pengurusan anggaran di
dua kementerian, Angelina Sondakh. Busyro sebut putusan ini sebagai
'pencerah.'
Dengan bahasa nyentrik, Busyro menilai
vonis ini jadi pencerah bagi para penegak hukum yang masih terbelenggu
pemikiran konservatif. "Penegak hukum dengan struktur berpikir hukum
berwatak ultra conservative positivistic, yang tandus dari ruh kemanusiaan dan keadilan otentik," kata Busyro, Kamis 21 November 2013.
Dengan
bahasa yang nyentrik, Busyro juga meminta putusan ini jadi
yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara korupsi, khususnya
yang terkait penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. "Vonis MA
ini berkarakter, terpadunya pijaran nurani yang bening dan kuatnya nalar
hukum."
Sebelumnya, MA memperberat vonis Angelina dari 4,5 tahun menjadi
12 tahun penjara. Angelina terbukti menerima hadiah atau janji terkait
jabatannya seperti yang diatur Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar