BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 November 2013

Busyro: Vonis Angelina Pencerah Bagi Penegak Hukum

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis yang diketok Majelis Kasasi Mahkamah Agung untuk terpidana korupsi suap untuk pengurusan anggaran di dua kementerian, Angelina Sondakh. Busyro sebut putusan ini sebagai 'pencerah.'

Dengan bahasa nyentrik, Busyro menilai vonis ini jadi pencerah bagi para penegak hukum yang masih terbelenggu pemikiran konservatif. "Penegak hukum dengan struktur berpikir hukum berwatak ultra conservative positivistic, yang tandus dari ruh kemanusiaan dan keadilan otentik," kata Busyro, Kamis 21 November 2013.

Dengan bahasa yang nyentrik, Busyro juga meminta putusan ini jadi yurisprudensi bagi hakim lain dalam memutus perkara korupsi, khususnya yang terkait penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. "Vonis MA ini berkarakter, terpadunya pijaran nurani yang bening dan kuatnya nalar hukum."

Sebelumnya, MA memperberat vonis Angelina dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara. Angelina terbukti menerima hadiah atau janji terkait jabatannya seperti yang diatur Pasal 12a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (adi)

Tidak ada komentar: