BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 21 November 2013

Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

INILAH.COM, Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Pemerintah mengingatkan aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai melantik Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/11) pagi.

Mendagri menjelaskan semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.

“Akta Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata Gamawan.

Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.

Adapun mengenai masa berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik (e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi.

Mendagri menjelaskan pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri. [setkab]

Tidak ada komentar: