INILAH.COM, Jakarta - Terhitung mulai 1 Januari 2014, pemerintah
akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.
Pemerintah mengingatkan aparat yang masih memungut biaya diancam dengan
pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp25 juta.
"Kalau
masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” tegas
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai melantik Dirjen
Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menjadi
penjabat gubernur Riau, di Gedung Sasana Bakti, Kemendagri, Jakarta,
Kamis (21/11) pagi.
Mendagri menjelaskan semua penerbitan dokumen
kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Karena itu, warga
tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
“Akta
Kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke
pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” kata
Gamawan.
Menurut Mendagri, pihaknya juga telah memberikan
pelatihan kepada seluruh pegawai Disdukcapil tentang bagaimana
mempergunakan mesin pencetakan e-KTP.
Adapun mengenai masa
berlaku KTP yang semula 5 (lima) tahun, dengan berlakunya KTP Elektronik
(e-KTP), lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014, diperpanjang sampau
seumur hidup. “Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP
tersebut,” ungkap Mendagri Gamawan Fauzi.
Mendagri menjelaskan
pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari
revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR
maupun mendagri. [setkab]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar