Jpnn
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi
V Bidang Pengawasan Bank Indonesia, Budi Mulya, Jumat (15/11). Ia
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan
menyatakan, hari ini adalah pemeriksaan perdana bagi kliennya.
Menurutnya, Budi Mulya siap menjalani pemeriksaan.
"Jadi sekarang Pak Budi diperiksa
pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan
sebagai tersangka untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi
proses lahir dan batin," kata Luhut yang mendampingi kliennya di KPK,
Jumat (15/11).
Sementara itu Budi Mulya menyatakan, dia
datang untuk memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi
pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak
sistemik.
Budi Mulya menjelaskan, dirinya akan
bersikap kooperatif ketika menjalani pemeriksaan di KPK. "Saya akan
kooperatif dengan penyidik saat diperiksa nanti," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP
menyatakan, pemeriksaan Budi Mulya dilakukan guna melengkapi berkas
penyidikan kasus Century. Sehingga berkasnya bisa segera dilimpahkan ke
penuntutan.
Menurut Johan, KPK baru memeriksa Budi
Mulya karena penyidik baru memerlukan keterangannya sekarang. Selain
itu, pemanggilan tersangka dilakukan karena berkas pemeriksaanya sudah
di atas 50 persen.
"Biasanya, kalau pemanggilan tersangka itu berkasnya sudah di atas 50 persen," kata Johan.(gil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar