BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 November 2013

Kata Hakim Denda Penerobos Busway Rp 500 Ribu Berlaku Tahun 2014

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor dan Rp 1 juta bagi pemobil belum diberlakukan. Sejumlah pengendara motor pun tetap nekat menerobos busway.

Wawan, pengendara motor yang mengikuti sidang tilang, mengaku mendapat informasi aturan maksimal itu baru diberlakukan tahun 2014. "Saya sidang masih Rp 60.500. Kata hakimnya, UU baru berlaku 2014," ujarnya ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Soemarno, Jumat (15/11/2013).

Sejumlah pengendara motor yang disidang karena menerobos busway mengaku didenda Rp 60.500. "Kaget juga karena nggak denda maksimal. Tadi sih hakim jelasin kena dendanya Rp 60.500," ujar Eko.

Para pengendara yang ditilang ini mengaku memilih menerobos busway karena kosongnya jalur itu. Dibandingkan melewati jalur biasa, melintasi jalur khusus bus TransJakarta dapat menghemat waktu.

"Sekarang kalau nggak lewat busway, macet. Barang-barang saya bisa terlantar," tutur Eko yang bekerja sebagai pengantar paket kiriman ini.

Pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos busway baru diberlakukan setelah armada bus TransJ yang diimpor dari luar negeri berdatangan. Saat ini Polda Metro Jaya masih dalam rangka mensoalisasikan denda maksimal itu dengan cara sterilisasi busway.

Tidak ada komentar: