Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Aturan denda maksimal Rp 500 ribu bagi
pemotor dan Rp 1 juta bagi pemobil belum diberlakukan. Sejumlah
pengendara motor pun tetap nekat menerobos busway.
Wawan,
pengendara motor yang mengikuti sidang tilang, mengaku mendapat
informasi aturan maksimal itu baru diberlakukan tahun 2014. "Saya sidang
masih Rp 60.500. Kata hakimnya, UU baru berlaku 2014," ujarnya ditemui
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Soemarno, Jumat (15/11/2013).
Sejumlah
pengendara motor yang disidang karena menerobos busway mengaku didenda
Rp 60.500. "Kaget juga karena nggak denda maksimal. Tadi sih hakim
jelasin kena dendanya Rp 60.500," ujar Eko.
Para pengendara yang
ditilang ini mengaku memilih menerobos busway karena kosongnya jalur
itu. Dibandingkan melewati jalur biasa, melintasi jalur khusus bus
TransJakarta dapat menghemat waktu.
"Sekarang kalau nggak lewat
busway, macet. Barang-barang saya bisa terlantar," tutur Eko yang
bekerja sebagai pengantar paket kiriman ini.
Pemberlakuan denda
maksimal bagi penerobos busway baru diberlakukan setelah armada bus
TransJ yang diimpor dari luar negeri berdatangan. Saat ini Polda Metro
Jaya masih dalam rangka mensoalisasikan denda maksimal itu dengan cara
sterilisasi busway.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar