BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 November 2013

Hakim Agung Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi di Tipikor

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap oleh PT GWI tak jadi mendengarkan keterangan empat saksi. Batalnya majelis hakim memperdengarkan keterangan saksi karena dua anggota majelis sedang menghadiri sidang Fathanah.

Kasus yang sedang diadili oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widjojanto ini bermula dari penipuan yang dilakukan Hutomo Wijaya Ongowarsito terkait rencana akusisi PT GWI dengan PT Buana Tambang Jaya. Hutomo sebagai pemilik PT Buana Tambang Jaya menjanjikan pengalihan izin usaha pertambangan ke PT GWI setelah menyetor Rp 400 juta sebagai uang muka akusisi kedua perusahaan.

Empat saksi yang seharusnya didengarkan keterangannya adalah Reynold Sitompoel, Peter Yanotama, Muhammad Praswatama, dan hakim agung Andi Abu Ayyub untuk memberatkan terdakwa Mario C Bernaldo. Andi disebut-sebut menerima 'pelicin' sebesar Rp 300 juta atas kasus ini, Andi telah menyangkal tudingan itu. Namun 1.200 halaman putusan Fathanah dalam persidangan lainnya, membuat sidang ini tak mungkin dilaksanakan.

"Pada saksi-saksi, kami sampaikan karena hakim anggota kami yang dua sedang membaca putusan Fathanah, karena setelah saya tanya ada 1.200 halaman kalau dibacakan semua, kalau tidak dibacakan semua ada 500 halaman. Kalau selesai sekitar tengah malam, jadi tidak memungkinkan bila sidang dimulai tengah malam," kata Antonius dalam persidangan di PN Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Antonius kemudian menunda sidang satu minggu. Namun rupanya sebagai saksi, hakim agung Andi tak bisa memenuhi sidang pada pukul 09.00 WIB dari waktu yang ditentukan ketua majelis hakim.

"Jadi sidang kita tunda satu minggu, dan kita akan bersidang lagi 11 November 2013 pukul 09.00 WIB," ujar Antonius.

"Hari Senin (11/11) saya hadir pukul 15.00 WIB karena padat persidangan. Kalau pukul 09.00 WIB, itu sulit karena harus masuk kantor dulu," ujar hakim agung Andi menjawab rencana penundaan sidang oleh ketua majelis hakim.

Akhirnya Antonius menerima permintaan hakim agung Andi untuk menghadiri sidang pekan depan pada pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, satu kardus yang diduga berisi berkas-berkas perkara yang ditangani hakim agung Andi tampak dibawa olehnya.

"Ini isinya materi persidangan, nanti saja dalam persidangan," ujar Andi usai sidang.

Tidak ada komentar: