Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Otto Hasibuan membenarkan kliennya memberikan uang ke penyanyi dangdut Rya Fitria saat berkampanye untuk pemilihan calon gubernur Kalimantan Barat pada 2006.

"Barusan kami sudah konfirmasi ke Pak Akil, jadi dia mengatakan bukan hanya dengan penyanyi itu (Rya Fitria) saja, termasuk juga dengan Evi Tamala, waktu dia pemilihan gubernur Kalimantan tahun 2006-2007," kata Otto Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Senin.

Sebelumnya tersiar informasi berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Akil diketahui rutin setiap bulan mentransfer ke Rya dengan jumlahnya bervariasi yaitu Rp8 juta hingga Rp10 juta dengan total lebih dari Rp900 juta yang ditransfer Akil ke rekening Rya.

Namun Otto menegaskan bahwa pembayaran uang tersebut bukan hanya untuk Rya.

"Yang pernah dikontrak kalau saya tidak salah ada Evi tamala, Iis Dahlia, dan ada juga penyanyi-penyanyi yang lain karena memang dibayar untuk pemilihan gubernur itu," tambah Otto.

Penyanyi-penyanyi dangdut tersebut pun tampil di banyak lokasi kampanye.

"Jadi tentunya mereka kontrak beberapa penyanyi, kalau tidak salah ada yang mendapat 17 titik, ada yang 35 titik, masing-masing ada harganya, jangan dikait-kaitkan kemana-mana, walaupun sebenarnya saya juga kecewa sekali dengan KPK karena ini transaksi pribadi bukan transaksi pencucian uang, kalau pencucian uang itu ada uang disamarkan, ini sama juga dengan membeli barang, hangus," tambah Otto.

Namun Otto mengaku bahwa bayaran para penyanyi tersebut tidak mencapai jumlah Rp900 juta.

"Dia (Akil) tidak yakin sejumlah itu (Rp900 juta), dia tidak tahu persis kecuali untuk semua transaksi yang lain, ada 5 atau 6 penyanyi ada yang dibayar Rp50 juta, Rp7,5 juta atau Rp15 juta, tergantung siapa penyanyinya," ungkap Otto.

Otto juga menjelaskan Akil tidak ingat berapa tarif Rya dan dibayar untuk berapa lokasi.

"Dia (Akil), mendapat 17 atau 20 titik, lupa, tapi yang pasti dia membayar penyanyi tidak hanya satu orang, itu sumber dana dari dana pribadinya, dia kan mantan anggota DPR dan pengacara juga," tambah Otto.

Artinya Otto menekankan bahwa sumber dana tersebut tidak berasal dari Partai Golkar yang mengusung Akil sebagai gubernur saat itu.

"Bukan (kampanye Golkar), karena dia calon gubernur jadi dia kampanye, kampanye membutuhkan artis-artis," ungkap Otto.

Akil sebelumnya juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada MK di kabupaten Gunung Mas dan Lebak dan disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.

Selanjutnya Akil juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan sengketa pilkada Palembang dan kabupaten Empat Lawang didasarkan pada pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya Akil juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.