Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Pengacara Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar, Otto
Hasibuan membenarkan kliennya memberikan uang ke penyanyi dangdut Rya
Fitria saat berkampanye untuk pemilihan calon gubernur Kalimantan Barat
pada 2006.
"Barusan kami sudah konfirmasi ke Pak Akil, jadi dia mengatakan
bukan hanya dengan penyanyi itu (Rya Fitria) saja, termasuk juga dengan
Evi Tamala, waktu dia pemilihan gubernur Kalimantan tahun 2006-2007,"
kata Otto Hasibuan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Sebelumnya tersiar informasi berdasarkan pelacakan Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Akil diketahui rutin setiap
bulan mentransfer ke Rya dengan jumlahnya bervariasi yaitu Rp8 juta
hingga Rp10 juta dengan total lebih dari Rp900 juta yang ditransfer Akil
ke rekening Rya.
Namun Otto menegaskan bahwa pembayaran uang tersebut bukan hanya untuk Rya.
"Yang pernah dikontrak kalau saya tidak salah ada Evi tamala, Iis
Dahlia, dan ada juga penyanyi-penyanyi yang lain karena memang dibayar
untuk pemilihan gubernur itu," tambah Otto.
Penyanyi-penyanyi dangdut tersebut pun tampil di banyak lokasi kampanye.
"Jadi tentunya mereka kontrak beberapa penyanyi, kalau tidak salah
ada yang mendapat 17 titik, ada yang 35 titik, masing-masing ada
harganya, jangan dikait-kaitkan kemana-mana, walaupun sebenarnya saya
juga kecewa sekali dengan KPK karena ini transaksi pribadi bukan
transaksi pencucian uang, kalau pencucian uang itu ada uang disamarkan,
ini sama juga dengan membeli barang, hangus," tambah Otto.
Namun Otto mengaku bahwa bayaran para penyanyi tersebut tidak mencapai jumlah Rp900 juta.
"Dia (Akil) tidak yakin sejumlah itu (Rp900 juta), dia tidak tahu
persis kecuali untuk semua transaksi yang lain, ada 5 atau 6 penyanyi
ada yang dibayar Rp50 juta, Rp7,5 juta atau Rp15 juta, tergantung siapa
penyanyinya," ungkap Otto.
Otto juga menjelaskan Akil tidak ingat berapa tarif Rya dan dibayar untuk berapa lokasi.
"Dia (Akil), mendapat 17 atau 20 titik, lupa, tapi yang pasti dia
membayar penyanyi tidak hanya satu orang, itu sumber dana dari dana
pribadinya, dia kan mantan anggota DPR dan pengacara juga," tambah Otto.
Artinya Otto menekankan bahwa sumber dana tersebut tidak berasal
dari Partai Golkar yang mengusung Akil sebagai gubernur saat itu.
"Bukan (kampanye Golkar), karena dia calon gubernur jadi dia kampanye, kampanye membutuhkan artis-artis," ungkap Otto.
Akil sebelumnya juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan
sengketa pilkada MK di kabupaten Gunung Mas dan Lebak dan disangkakan
pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 Undang-undang No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah.
Selanjutnya Akil juga diduga menerima hadiah terkait pengurusan
sengketa pilkada Palembang dan kabupaten Empat Lawang didasarkan pada
pasal 12 huruf B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun
2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai
setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.
Selanjutnya Akil juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang
berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
dan Pasal 3 atau pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan
Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar