BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 04 November 2013

Hakim Tipikor Juga Perintahkan KPK Kembalikan Cincin Berlian Sefti

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Selain memerintahkan pengembalian uang US$ 1.800 dan Rp 20 juta ke Ayu Azhari, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga meminta jaksa KPK mengembalikan cincin milik Sefti Sanustika. Cincin berlian ini adalah pemberian Ahmad Fathanah.

"Cincin kawin berlian harus dikembalikan ke saksi Sefti Sanustika," ujar hakim anggota Aswijon dalam sidang vonis Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyebutkan sejumlah barang yang dirampas untuk negara atau dikembalikan jaksa KPK untuk perkara dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.

Hakim ketua Nawawi menyebutkan barang bukti nomor 266 yakni 1 unit Toyota Land Cruiser Prado dirampas untuk negara. Hasil lelangnya akan dikompensasikan dengan nilai pencucian uang Fathanah dan selebihnya dikembalikan ke pihak ketiga yang beritikad baik yakni saksi Jazuli Juwaini.

"Lalu BB nomor 56, mobil Toyota dan sampai BB no 32 STNK Toyota Land Cruiser dikembalikan ke JPU untuk perkara LHI," kata Nawawi.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan bukti nomor 1 sampai dengan angka 23 dan seterusnya sampai barang bukti no 390 angka 1, dikembalikan ke JPU untuk digunakan dalam berkas perkara terdakwa LHI.

Selanjutnya barang bukti nomor 224 berupa tanah beserta bangunan di alamat Permata Depok hingga barbuk nomor 237 satu unit handphone dirampas untuk negara.

"Barang bukti nomor 225 tanah beserta bangunan dengan alamat Perumahan Pesona Khayangan Blok B Nomor 5 Sukamajaya Depok dirampas untuk negara. Dan hasil pelalangannya dikompensasinya senilai uang yang digunakan terdakwa untuk pencucian uang sebesar 3,845,326 miliar disetorkan ke kas negara. Sedangkan selebihnya harus dikembalikan ke pihak ketiga yaitu PT Guna Bangsa Perkasa," kata Nawawi.

Selanjutnya, terang Nawawi, barang bukti nomor 228, berupa satu unit mobil Mercedes Benz dan seterusnya sampai dengan barbuk nomor 471 dirampas untuk negara.

Tidak ada komentar: