VIVAnews - Pemberian uang sebesar puluhan juta rupiah dan uang dolar Amerika oleh terdakwa Ahmad Fathanah kepada artis Ayu Azhari dinilai tidak terbukti sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang putusan terdakwa Ahmad Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 4 November 2013.
"Menurut Majelis, Siti Chadjah Azhari alias Ayu Azhari memang sebagai artis dan wajar menerima uang itu sebagai bayaran mengisi acara show sebagai artis," kata Majelis Hakim.
Menurut Hakim, meski Fathanah memiliki hubungan asmara dengan Ayu Azhari, hal tersebut tidak merupakan privasi mereka. "Jadi, tidak ada hubungannya dengan perkara, ini hububungan profesional," katanya.
Majelis Hakim berpendapat, transaksi Fathanah dengan Ayu Azhari yang diduga menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil korupsi sebagai bentuk pencucian uang tidak terbukti.
"Sehingga pasal 3 UU 8 th 2010 TPPU dengan tujuan menyembunyikan, menyamarkan tidak terbukti dan tidak sah secara hukum," jelasnya.
Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memerintahkan agar barang bukti berupa uang yang disita dari Ayu Azhari dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Adapun mengenai uang rupiah dan dolar Amerika yang diserahkan kepada Ayu, Fathanah dalam persidangan sebelumnya mengaku, dana itu sebagai ijon.
Ijon dalam kamus besar Bahasa Indonesia merujuk pada istilah yang biasa digunakan dalam pertanian. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'ijon' berarti: kredit diberikan kepada petani, nelayan, atau pengusaha kecil, yang pembayarannya dilakukan dengan hasil panen atau produksi berdasarkan harga jual yang rendah. Uang sudah diserahkan ke petani, sementara hasil panen atau produksi belum jelas adanya.
Sebelumnya, Ayu Azhari mengaku beberapa kali diberikan uang oleh orang dekat mantan Presiden PKS itu. Menurutnya, Fathanah pernah memberikan uang US$800, US$1.000, dan Rp20 juta. Uang dalam bentuk dolar Amerika itu diberikan tunai, sementara uang Rp20 juta, masing-masing Rp10 juta ditransfer dan Rp10 juta diberikan tunai.
Ayu mengaku diberikan uang DP (downpayment) oleh Fathanah untuk mengisi acara Pilkada dan sosialisasi Pilkada di sembilan daerah. Biasanya, kata Ayu, sebelum mengisi sebuah acara, pihaknya meminta uang DP sebesar 50 persen.
Ayu sendiri mengenal Fathanah melalui Marcel, rekan sesama artis. Ayu dan Fathanah bertemu di Plaza Indonesia pada akhir 2012. Fathanah lanjutnya, memintanya mengisi acara pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar