BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 02 November 2013

Hendak Diceraikan, Istri Tagih Fee Layanan Ranjang Rp 500 Ribu Per Malam

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Suami mengajukan perceraian dengan menggugat istri mengembalikan uang mahar dan biaya seserahan. Tidak terima, si istri lalu hitung-hitungan dan menagih biaya layanan ranjang Rp 500 ribu per malam untuk sepanjang masa perkawinan.

Kasus bermula saat JL (31) menikah dengan NV (24) pada Juni 2012 silam di Langsa, Aceh. Enam bulan berlalu, hubungan rumah tangga yang awalnya penuh gelora asmara retak. Kedua belah pihak saling tuding menjadi awal penyebab rusaknya biduk rumah tangga. Percekcokan yang berlarut-larut akhirnya mengantar mereka berdua bertemu di Mahkamah Syariah Langsa dan saling gugat.

Pihak suami menuduh istrinya usai menikah tidak pernah mau diajak berhubungan badan sama sekali. JL juga meminta seserahan sebesar Rp 20,9 juta dan mahar emas dikembalikan.

Atas tuduhan itu, NV membantah seratus persen. Sebab sebagai istri, NV telah melayani kebutuhan biologis sang suami.

"Minggu pertama setelah menikah, saya dan suami saya pergi ke Jakarta dan menginap di hotel di Tanah Abang. Di malam kedua itulah hubungan suami istri pertama sekali lakukan," cerita NV dalam putusan Mahkamah Syariah Langsa yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (2/11/2013).

Bulan madu itu penuh dengan gelora selama sepuluh hari lamanya. Sepulangnya, hal ini terus berlanjut. NV kaget tiba-tiba dia hendak diceraikan tanpa alasan yang jelas. NV pun menggugat balik JL.

"Menuntut pengembalian uang yang telah dikeluarkan untuk mengadakan pesta peresmian perkawinan sebesar Rp 75 juta," beber NV dalam gugatan baliknya
Tuntutan balik NV tidak sampai di situ. NV juga menuntut supaya layanan istri kepada suami di ranjang sepanjang masa perkawinan diganti dengan uang.

"Selama suami tinggal di rumah saya, saya telah melayani JL. Karena itu wajar pula menuntut JL untuk membayar biaya pelayanan Rp 500 ribu x 180 hari atau sama dengan Rp 90 juta," terang NV.

Tidak hanya itu, JL yang selama 6 bulan itu tinggal di rumah JL juga harus diganti dengan pembayaran Rp 150 ribu per malamnya atau sebesar Rp 27 juta. Adapun untuk makan dan minum, sehari dikenakan biaya Rp 20 ribu atau Rp 10,8 juta.

Atas gugatan itu, Mahkamah Syariah hanya mengabulkan sepanjang permohonan perceraian. Adapun gugatan biaya seserahan dan gugatan balik layanan ranjang tidak dikabulkan.

"Gugatan agar barang bawaan 25 keranjang--mulai dari proses meminang, akad nikah, resepsi, karena hal tersebut sifatnya pemberian sukarela dan tidak ada perjanjian untuk dikembalikan, dan secara adat tidak layak untuk dikembalikan-- maka majelis tegas menyatakan menolaknya," putus majeils hakim yang diketuai Ribbat dengan anggota Nur Ismi dan Amrullah pada 16 Mei 2013 lalu.

Tidak ada komentar: