BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 November 2013

Kejaksaan Tangkap Direktur PT Gudang Pembangunan di Banjarmasin

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan, Zainal Ilmi Bin Abdurahman. Zainal adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/perbaikan sistem drainase Banjarmasin 2011.

"Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa, 12 November 2013 pada pukul 16.00 WITA telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Ilmi Bin Abdurahman," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilis di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Untung mengatakan, tersangka ditangkap di Jl Sultan Adam, Banjarmasin. Tersangka sudah menjadi buronan sejak tanggal 11 Oktober 2012.

Tersangka Zainal tersangkut kasus tindak pidana korupsi pembangunan sistem drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.373.745.000 di Banjarmasin.

"Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," kata Untung.

Untung menambahkan, tersangka Zainal kemudian ditahan di LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Sesuai aturan, penahanan tahap pertama ini berlaku hingga 20 hari ke depan.

Tidak ada komentar: