BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 22 November 2013

Kejati: Berkas Penyidikan Dul Belum Lengkap

Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meminta penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ alias Dul.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara Dul pada Senin (11/11/2013) pekan lalu. Namun setelah diteliti, Kejakti menilai berkas perkara anak dari musisi Ahmad Dhani itu belum lengkap.

"Berkasnya ada yang belum lengkap. Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ke Kanit lakanya menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," katanya, Jumat (22/11/2013).

Terkait hal itu, pihaknya telah mengirimkan surat ke penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada 19 November lalu. Namun demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang harus dilengkapi.

"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas penyidikan kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan tersangka AQJ alias Dul ke Kejati DKI Jakarta pada 11 November lalu.

Dul menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 8 September lalu, dan menyebabkan 7 orang meninggal dunia serta 8 orang lainnya mengalami luka-luka.

Anak dari pentolan group band Dewa, Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).[bay]

Tidak ada komentar: