Oleh: Bayu Hermawan
INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
meminta penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya
untuk melengkapi berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi
dengan tersangka AQJ alias Dul.
Kepala Seksi Penerangan
Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu mengatakan pihaknya
telah menerima berkas perkara Dul pada Senin (11/11/2013) pekan lalu.
Namun setelah diteliti, Kejakti menilai berkas perkara anak dari musisi
Ahmad Dhani itu belum lengkap.
"Berkasnya ada yang belum lengkap.
Berkas masih di kami. Tapi kami sudah surati penyidik, ke Kanit lakanya
menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," katanya, Jumat
(22/11/2013).
Terkait hal itu, pihaknya telah mengirimkan surat
ke penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pada 19 November lalu. Namun
demikian, ia tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang harus
dilengkapi.
"Diharapkan petunjuk yang kurang segera dilengkapi
dan dikirim ke Kejaksaan. Akan kami teliti, jika lengkap bisa P21 dan
dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti,"
jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya
melimpahkan berkas penyidikan kecelakaan maut di Tol Jagorawi dengan
tersangka AQJ alias Dul ke Kejati DKI Jakarta pada 11 November lalu.
Dul
menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 8
September lalu, dan menyebabkan 7 orang meninggal dunia serta 8 orang
lainnya mengalami luka-luka.
Anak dari pentolan group band Dewa,
Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5)
jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu
Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal,
mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM).[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar