BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 22 November 2013

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA

Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh majelis paninjauan kembali (PK) yang diketuai oleh hakim agung I Made Tara.

Dugaan pelanggaran ini dalam kasus pengelolaan gedung dan parkir gedung Bank Rakyat Indonesia (BRI) di antara PT BRI Persero Tbk dengan PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

"Sesuai dengan SOP, kita akan memeriksa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata ketua KY Suparman Marzuki di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Suparman memastikan, seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan dibaca secara saksama. Apalagi, putusan PK memang merupakan salah satu aspek yang ditangani KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Putusan PK itu juga jadi bagian prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang mengabaikan aspek-aspek admistratif," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 12 pengacara melaporkan majelis hakim PK Mahkamah Agung ke KY karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Laporan itu terkait dengan dikabulkannya PK yang dimohonkan PT BRI Persero Tbk. Para pengacara tersebut menuding, berdasarkan peraturan MA, Jaksa Penuntut Negara (JPN) di PT BRI tidak boleh digunakan sebagai jaksa.

Selain itu mereka juga menuding JPN telah mengintervensi pengadilan agar urusan PT. BRI dimuluskan.

Dalam putusan PK, majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung, I Made Tara, memerintahkan agar PT MPPC untuk menyerahkan Gedung BRI II, Gedung Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya kepada BRI melalui anak usaha Dapen (Dana Pensiun) BRI. [gus]

Tidak ada komentar: