Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyelidiki dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh majelis paninjauan kembali (PK) yang
diketuai oleh hakim agung I Made Tara.
Dugaan
pelanggaran ini dalam kasus pengelolaan gedung dan parkir gedung Bank
Rakyat Indonesia (BRI) di antara PT BRI Persero Tbk dengan PT Mulia
Persada Pacific (MPPC).
"Sesuai dengan SOP, kita akan memeriksa
seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata ketua KY Suparman Marzuki di
Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Suparman memastikan,
seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan dibaca secara saksama.
Apalagi, putusan PK memang merupakan salah satu aspek yang ditangani KY
sebagai lembaga pengawas hakim.
"Putusan PK itu juga jadi bagian
prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang
mengabaikan aspek-aspek admistratif," ujarnya.
Sebelumnya,
sebanyak 12 pengacara melaporkan majelis hakim PK Mahkamah Agung ke KY
karena diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Laporan itu
terkait dengan dikabulkannya PK yang dimohonkan PT BRI Persero Tbk.
Para pengacara tersebut menuding, berdasarkan peraturan MA, Jaksa
Penuntut Negara (JPN) di PT BRI tidak boleh digunakan sebagai jaksa.
Selain itu mereka juga menuding JPN telah mengintervensi pengadilan agar urusan PT. BRI dimuluskan.
Dalam
putusan PK, majelis hakim PK yang diketuai Hakim Agung, I Made Tara,
memerintahkan agar PT MPPC untuk menyerahkan Gedung BRI II, Gedung
Parkir dengan seluruh fasilitas yang ada beserta hak pengelolaannya
kepada BRI melalui anak usaha Dapen (Dana Pensiun) BRI. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar