Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - MA menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun untuk
Angelina Sondakh, memperberat hukuman yang diterima mantan putri
Indonesia itu dari tingkat pertama dan banding. Hukuman yang berkekuatan
hukum tetap bagi Angie ini, persis seperti yang menjadi tuntutan jaksa
KPK.
Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat
kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi
hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar
hukuman 4,5 tahun penjara 'saja'.
Selain itu, Angie yang oleh MA
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga
dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak
berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga
diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2.350.
Vonis
tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari
lembaga antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat
pertama yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20
Tahun 2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima
tahun penjara.
KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah
melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a
UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Dan tuntutan KPK tersebut kini sudah sepenuhnya terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar