Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Tuntutan jaksa KPK untuk Angelina Sondakh
terakomodasi sepenuhnya dalam putusan di tingkat kasasi yang dikeluarkan
MA. KPK pun mengapresiasi putusan MA.
"Vonis kasasi MA untuk
terdakwa Angie ini mencerminkan ketajaman rasa kepekaan dan keadilan
sosial," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan
detikcom, Kamis (21/11/2013).
Menurut Busyro, paradigma penegakan
hukum yang selama ini konservatif terhadap tersangka atau terdakwa
korupsi harus diubah. Karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"Di
tengah pusaran pemikiran hukum dan penegakan hukum yang para penegak
hukum yang masih bermahzab ultra konservatik-positivistik dan tandus
dari ruh keadilan dan kemanusiaan. Seperti masih rendahnya tuntutan dan
vonis terhadap sejumlah terdakwa korupsi," ujar mantan Ketua KY ini.
Ketua
Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo
Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun
penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun
penjara 'saja'.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan
terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai
denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti
sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan
membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2.350.
Vonis
tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga
antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat pertama
yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20 Tahun
2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima tahun
penjara.
KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah
melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a
UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun
penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar