Jakarta (ANTARA News) -  Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya Hamdan Zoelva dipilih menjadi Ketua MK dinilai sah. Pemilihan tersebut juga tidak juga berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Proses pemilihan ketua MK tidak ada kaitannya dengan Perppu MK. Karena, Perppu MK fokus kepada dua hal yakni mengatur proses rekrutmen serta pengawasan hakim kontitusi. Jadi, kalau ada yang bilang tidak sah (proses pemilihan ketua MK), mengaitkan Perppu MK, dasar alasannya apa. Perppu MK sudah jelas kok, tidak mengatur soal pemilihan ketua MK," kata  Ketua Komisi III DPR RI, Pieter Zulkifli di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR asal PAN Taufik Kurniawan mendesak agar proses pemilihan ketua MK ditunda. Menunggu pengesahan Perppu MK itu oleh DPR RI. Artinya, Perppu bukan lagi menjadi prerogatif presiden, seperti diatur menurut konstitusi.

Pieter menambahkan, Perppu itu termasuk hak istimewa presiden yang dilindungi konstitusi. Dalam situasi genting, presiden memang memiliki hak untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (perppu).

"Hanya saja, DPR RI diberikan waktu untuk mengkaji secara mendalam, apakah Perppu tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya. Tapi, bukan berarti Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI. Tidak ada itu dalam konstitusi,’’ paparnya.

Meski demikian, terang politisi Partai Demokrat itu, Perppu MK bisa saja ‘naik kelas’ menjadi undang-undang. Nah, disinilah perlu mendapatkan persetujuan dari DPR.
 RI.

"Saya himbau kepada seluruh pihak, jangan asal bicara. Kalau memang tidak paham, lebih baik diam saja. Masalah Perppu MK sudah jelas dan tegas, sah. Tidak perlu ada perdebatan lagi,"pungkasnya.(*)