Pewarta: Riza Fahriza
Jakarta (ANTARA
News) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung bersama Kejari Temanggung dan
Kejari Palembang, berhasil menangkap Ketua Program Pendidikan Dokter
Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Prof Dr M Hatta
Anshori SpOG (K), terkait penyelewengan dana Penerimaan Bukan Pajak
Unsri.
Penangkapan terpidana itu di Desa Lungge RT02/07 Temanggung, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/11) pukul 20.45 WIB.
"Yang bersangkutan berhasil diamankan setelah selama ini masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Arimuladi di
Jakarta, Minggu dini hari.
Saat ini, kata dia, terpidana masih di Kejari Sleman, dan rencananya pada Minggu pagi, akan diterbangkan ke Palembang.
Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 524
K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 Juli 2011 yang menyatakan bahwa terpidana Prof
Dr M Hatta Anshori, SpOG (K) telah melakukan penyelewengan dana
Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) program pendidikan doktor spesialis di
fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Tindakan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan rekannya Prof dr
H Zarkasih Anwar S.pA pada periode 2006-2008 yang menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp2.547.160.850.
"Putusan MA pidana penjara selama dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan," katanya.
Terpidana terbukti secara sah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI
nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 1 ke-1 jo
pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dari fakta persidangan, dijelaskan, dia terbukti melakukan korupsi
pada dan PNBP dalam PPDS FK Unsri tahun 2006-2008. Seharusnya dana
tersebut disetorkan ke kas negara.
Namun dana tersebut ternyata disimpan dalam rekening lain dan
dinilai telah merugikan negara senilai Rp2,5 miliar. "Bahwa
putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Palembang tanggal 6 September
2010 nomor 72/pid.B/2010/PN.PLG yang dimintakan banding. Sedangkan untuk
terpidana Prof dr H Zarkasih Anwar S.pA telah di eksekusi pada tanggal
10 Januari 2013," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar