Pewarta: Monalisa
Jakarta (ANTARA
News) - Wakil Presiden RI 2004--2009 Jusuf Kalla menilai Komite
Stabilitas Sistem Keuangan dan Bank Indonesia sebagai pihak yang
bertanggung jawab atas pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
kepada Bank Century hingga mendapat dana talangan Rp6,7 triliun pada
2008.
"Tentu dalam hal ini KSSK dan BI yang menjawabnya, mengapa bisa
terjadi demikian," kata Jusuf Kalla usai diperiksa KPK sebagai saksi, di
Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Pada rapat KSSK tanggal 20--21 November 2008 yang dipimpin Sri
Mulyani (menteri keuangan saat itu) ditetapkan bahwa Bank Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Awalnya, Bank century mengajukan permohonan untuk mendapatkan repo
aset yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian FPJP dari hasil
rapat dewan gubernur.
Dari kebijakan tersebut, terjadilah Perubahan Bank Indonesia soal
aturan batas CAR dari 8 persen menjadi 0,8 persen karena awalnya Bank
Century tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena
rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen.
Selanjutnya Bank Century ditengarai sebagai bank gagal berdampak
sistemik. Dari sini, dibawa ke dalam rapat KSSK yang akhirnya diputuskan
sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mendapatkan dana talangan
Rp6,7 triliun.
"KPK harus mencari pengambil keputusan dan pembayarnya (dana talangan)," ujar Kalla.
Kalla saat itu sebagai Wakil Presiden dan bertanggungjawab
menjalankan pemerintahan karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang
dalam kunjungan ke luar negeri.
Namun, Kalla baru diberitahu bahwa sudah ada rapat penetapan bank
gagal berdampak sistemik dan pengucuran uang pada 25 November 2008 malam
oleh Menteri Keuangan saat itu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia
Boediono.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya
ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular
tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar
Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI)
No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula
dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV
Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7
Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013. Sementara
mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang
yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Selain memeriksa Jusuf Kalla, KPK juga memeriksa mantan Direktur
Bank Century Maryono sebagai saksi untuk menelusuri kasus Bank Century.
"Iya, saya hadir untuk pendalaman kasus bank century," ujar Maryono.
Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV
Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai
tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November
2013.
Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah
adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar