Gagah Wijoseno - detikNews
Jakarta - Tengku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh atau Angie protes dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang juga menyita uang kliennya senilai Rp 39,9 miliar atau sekitar Rp 40 miliar. Dia merasa Angie tak menikmati uang itu sendirian.
"Sekarang yang dibilang Rp 40 miliar dikembalikan, itu uang untuk partai yang lain, uang yang politisi lain yang menimati. Kok Angie yang ngembalikan. Sebagian besar bukan ke Angie," jelas Nasrullah saat berbincang, Jumat (22/11/2013).
Menurut Nasrullah, uang itu memang ada yang diserahkan ke Angie, tapi itu pun lewat Jefrie yang seorang wartawan. Tapi banyak juga diserahkan ke orang lain.
"Dan uang itu nggak semua ke Angie," tuturnya.
Menyangkut kasasi MA ini, Nasrullah sudah bertemu Angie dan menjelaskan isi putusan itu. Namun karena belum menerima petikan putusan resmi pihaknya belum bisa bersikap. Lagi pula Angie masih shock dan belum bisa diajak berbicara.
"Sebagai pengacara saya menyarankan PK, kapan itu akan diajukan kita belum tahu. Karena kita harus mempersiapkan, PK hanya bisa diajukan sekali," tutupnya.
Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar