Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) pada terpidana korupsi, salah satunya Angelina Sondakh. PPATK melihat, apa yang dilakukan Hakim Agung Artidjo Alkostar bisa menjadi contoh bagi hakim lain, utamanya hakim Tipikor.
"Putusan-putusan MA ini harus dijadikan yurisprudensi, jadi pedoman yang diikuti oleh para hakim Tipikor," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Bukan hanya vonis Angie, perkara lainnya yang diputus MA, juga memberi angin segar bagi pemberantasan korupsi. Dalam vonis itu, MA mengakui kewenangan jaksa KPK mengusut pidana pencucian uang.
"Putusan MA terkait perkara kasasi WON juga sangat bagus. Dalam Putusan MA ini, MA secara tegas mengakui bahwa Jaksa KPK berwenang melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di samping melakukan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," terang Agus.
"Penegasan MA ini harus menjadi pedoman bagi hakim-hakim di bawahnya untuk tidak lagi meragukan kewenangan Jaksa KPK dalam melakukan penuntutan kumulatif Tipikor dan TPPU," tambahnya lagi.
Agus menilai, dengan menjadikan putusan-putusan MA ini sebagai yurisprudensi yang dipedomani hakim dalam menyidangkan perkara Tipikor dan TPPU, maka akan berdampak pada penjeraan dan pencegahan sekaligus.
"Oknum-oknum itu akan berpikir seribu kali kalau berniat korupsi, karena sudah dapat dipastikan dia akan dijerat dengan dua UU sekaligus, yaitu UU Tipikor dan UU TPPU, artinya oleh pengadilan dia tahu bahwa dia akan dijatuhi hukuman pidana maksimal, dikenakan uang pengganti, dan dirampas harta illegalnya. Pengenaan hukuman berat dan sekaligus dimiskinkan inilah yang akan mendorong hilangnya perilaku koruptif yang sekarang sedang melanda bangsa kita", urai Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar