Jakarta (ANTARA News) - Polri akan terus menelusuri sejumlah rekening yang diduga digunakan dalam transaksi suap berkedok polis asuransi yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan seorang pengusaha ekspor impor.

"Kita masih lakukan pemeriksaan intensif pada dua tersangka, juga menganalisis transaksi keuangan karena kemungkinan ada rekening baru," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Jakarta, Kamis.

Menurut Arief, berdasarkan laporan memang ada lebih dari 20 rekening dalam suap senilai Rp11,4 miliar berkedok polis asuransi itu.

Ia juga mengatakan penyidik akan kembali meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rangkaian transaksi dalam rekening lain tersebut.

Kendati demikian, Arief mengaku pihaknya masih belum menemukan adanya indikasi aliran dana ke pejabat Ditjen Bea Cukai lainnya dalam kasus tersebut.

"Masih dianalisis," ujarnya singkat.

Sebelumnya, pejabat Ditjen Bea dan Cukai HS ditangkap secara terpisah dengan komisaris PT Tanjung Utama Jati, YA, pada Selasa (29/10) di dua tempat berbeda. HS diduga menerima suap berkedok polis asuransi guna menghindari proses audit Ditjen Bea Cukai terhadap sejumlah perusahaan ekspor impor milik YA.

Arief menjelaskan, YA melalui staf bagian keuangan perusahaannya, Siti Rosidah (SR) mentransfer uang ke Anta Widjaya (AW-`office boy`). Setelah uang masuk ke rekening AW, uang kemudian ditransaksikan dalam bentuk polis asuransi atas nama HS.

"Dari rekening BCA milik SR, juga ada yang ditransfer ke mantan istri HS, Widyawati melalui rekening Mandiri dan BCA. Dari situ, ada yang dibelikan polis asuransi atas nama HS dan namanya sendiri," ungkapnya.

Enam polis asuransi yang diberikan kepada HS mencapai Rp4.934.893.500. Sedangkan, lima polis asuransi sisanya diberikan kepada Widyawati senilai Rp6.490.000.000.

"Sebelum polis asuransi itu jatuh tempo, dicairkan terlebih dahulu dan ditransfer ke rekening Mandiri milik Widyawati," ucapnya.

Hingga saat ini keduanya telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta, dan terus diperiksa. Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit "air soft gun", enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.

Ada pun kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 dan 6 UU No 15/2002 tentang TPPU sebagaimana diubah UU No 25/2003 dan pasal 3 dan 5 UU No 8/2010. Pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.