Pewarta: Achmad Irfan
Tangerang (ANTARA News) - Nilai total barang bukti narkotika hasil penindakan penangkapan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sejak 1 Januari sampai 1 November mencapai Rp283.766.475.000
"Nilai total barang bukti hasil penindakan sejak 1 Januari hingga 1 November yakni mencapai RP283 miliar lebih," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Purwidi, di Tangerang, Sabtu.
Ia mengatakan, jumlah kasus yang berhasil ditindak yakni sebanyak 73 kasus dengan penyelundupan sabu paling banyak.
Jumlah narkotika yang disita, menurut dia, yakni sebanyak 106.615,8 gram dan 414.585,5 tablet terdiri dari berbagai jenis.
Sedangkan pelaku yang banyak ditangkap yakni berasal dari Indonesia dan lainnya warga asing. Pelaku warga negara Indonesia (WNI) biasanya melibatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang membutuhkan dana untuk pulang kampung.
"Dari beberapa pelaku yang ditangkap, mereka adalah TKI yang membutuhkan uang untuk pulang kampung dan dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika oleh pengedar," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh terkait tersangka yang telah ditangkap, yakni 48 WNI, dua WN Afsel, 12 WN RRC, empat orang WN Filipina, tiga orang WN Nigeria, enam orang WN China Taipe, satu orang WN USA, lima orang WN Malaysia, empat orang WN India dan satu orang WN Vietnam.
Kasus terbanyak sesuai data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, yakni 54 kasus penyelundupan sabu dengan barang bukti sebanyak 94.072 gram. Lalu, 12 kasus penyelundupan ketamine dengan barang bukti 11.453 gram.
Dua kasus penyelundupan heroin dengan barang bukti 289,5 gram. Satu kasus masing - masing penyelundupan biji ganja sebanyak 26,3 gram, Amphetamine sebnayak 144 tablet dan kokain sebanyak 774 gram, serta dua kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 414.441,5 tablet.
Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Polres Kota Soekarno - Hatta dan Badan Narkotika Nasional untuk dilakukan pengembangan.
Sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 maka pelaku dijerat dengan ancaman pidana 15 tahun dan dengan RP10 Miliar. Karena barang bukti melebihi lima gram maka dipidana seumur hidup dan dengan RP10 Miliar ditambah 1/3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar