BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 24 November 2013

PNS Kementeri PU Peroleh Tunjangan Kinerja, Berlaku Surut Per 1 Juli 2013

Oleh : DESK INFORMASI
Menteri Keuangan M. Chatib Basri melalui suratnya No SR-601/MK.02/2013 tanggal 8 November 2013, telah merespon surat Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Remunerasi) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pemberian Tunjangan Kinerja berlaku surut mulai 1 Juli 2013,” kata Menteri PU Djoko Kirmanto saat memberikan sambutan pelantikan pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian PU, Jakarta, Jumat (22/11).
Mengenai besaran Tunjangan Kinerja, Sekretaris Jenderal kementerian PU Agoes Widjanarko mengatakan untuk besarannya  adalah 40 persen dari Kementerian Keuangan. “Besarannya kira-kira 40% dari Kementerian Keuangan,” kata Agoes.
Dengan adanya pemberian Tunjangan Kinerja itu, Menteri PU Djoko Kirmanto meminta kepada para pejabat eselon I dan eselon II di kementeriannya untuk benar-benar mengawasi penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara berjenjang, dan secara periodi mengevaluasi SKP setiap pegawai tersebut.
Ia mengingatkan, acuan pembayaran tunjangan kinerja adalah output dari masing-masing SKP yang dibuat pegawai tersebut
Mengenai Reformasi Birokrasi, Djoko menekankan bahwa obyek dari Reformasi Birokrasi (RB) adalah seluruh pegawai dan penanggung jawab pelaksanaan RB adalah pejabat structural mulai dari eselon I, eselon II dan seterusnya secara berjenjang.
“Program dan kegiatan yang sudah kita susun dalam road map tidaklah statis, tetapi akan terus dievaluasi dan dikembangkan secara terus menerus untuk mencapai hasil yang lebih baik,”tambah Djoko.
Djoko juga berpesan agar apa yang telah dicapai di awal pelaksanaan RB harus dijaga, jangan sampai menurun. Tetapi harus ditingkatkan terus dari tahun ke tahun, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan akuntabilitas kinerja serta terbebas dari masalah-masalah KKN.
Pelantikan Pejabat Eselon II
Berikut pejabat struktural Eselon IIa yang dilantik Menteri PU Djoko Kirmanto: di lingkungan Sekretariat Jenderal Amwazi Idrus (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan). Lingkungan Inspektorat Jenderal adalah Netti Malemna (Inspektur Khusus), Slamet Eko Purwadi (Inspektur Wilayah I), Nurdin Samaila (Inspektur Wilayah III) dan Bambang Sudiatmo (Inspektur Wilayah IV).
Lingkungan Ditjen Penataan Ruang adalah Lina Marlia (Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang) dan Dedy Permadi (Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah I). Lingkungan Ditjen Bina Marga adalah Subagyo (Direktur Bina Teknik), Wijaya Seta (Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah I), Adriananda (Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah II), dan Ober Gultom (Direktur Bina Pelaksanaan Wilayah III).
Lingkungan Ditjen Cipta Karya adalah Muhammad Maliki Moersid (Direktur Pengembangan Permukiman). Lingkungan Badan Pembinaan Konstruksi adalah Masrianto (Kepala Pusat Pembinaan Usaha dan Kelembagaan.
Sedangkan untuk pejabat Eselon IIb yang dilantik di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air adalah Iman Santoso (Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana), T. Iskandar (Kepala BBWS Ciliwung Cisadane), Trisasongko Widianto (Kepala BBWS Cimanuk Cisanggarung), Yudha Mediawan (Kepala BBWS Mesuji Sekampung) dan Untung Budi Santoso (Kepala BBWS Citanduy).
Lingkungan Ditjen Bina Marga adalah Zamharir Basuni (Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) I), Tasripin Sartiyono (Kepala BBPJN III), Hedy Rahadian (Kepala BBPJN V), Deded Permadi Sjamsudin (Kepala BBPJN VI), Bastian Sodunggaron Sihombing (Kepala BBPJN VII) dan Thomas Setiabudi Aden (Kepala BBPJN X).
Pada kesempatan tersebut Menteri PU juga mengangkat Ketua, Anggota dan Sekretaris Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yaitu, Rina Agustin (Sekretaris Badan Pendukung SPAM), Tamin M. Zakaria Amin (Ketua merangkap Anggota dari unsur pemerintah), M. Aulawi Dzin Nun (Anggota dari unsur pemerintah), Setio Djuwono (Anggota dari unsur profesi), Syaiful (Anggota dari unsur penyelenggara) dan Syamsul Hidayat (Anggota dari unsur pelanggan).
Selain itu juga mengangkat Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pamboedi (Anggota BPJT dari unsur profesi) dan Eka Pria Anas (Anggota BPJT dari unsur akademisi). 

Tidak ada komentar: