BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 15 November 2013

Rusuh, Kewibawaan MK Dipertaruhkan

Oleh: Marlen Sitompul
INILAH.COM, Jakarta - Kerusuhan saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) siang, akibat kepercayaan publik kepada lembaga tinggi penegak konstitusi itu mulai pudar. Hal itu akibat kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar (AM).

Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengatakan, kepercayaan publik terhadap MK mulai menurun pasca tertangkapnya AM. Kepercayan publik terhadap MK harus segera dipulihkan.

"Kewibaan MK juga mulai dipertaruhkan. Kepercayaan publik terhadap MK harus dikembalikan bersama-sama, termasuk menata internal MK," kata Marwan, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Untuk itu, dia mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama-sama mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, supaya lembaga tersebut bisa menjadi benteng terakhir para pencari keadilan.

"Kalau tidak kita perbaiki bersama-sama, bisa runtuh benaran lembaga penjaga konstitusi itu. MK harus menata internalnya secara lebih profesional, berintegritas dan transparan serta akuntabel," katanya.

Marwan juga mengimbau masyarakat untuk tidak berbuat onar, membuat kerusuhan dan bertindak anarkis di dalam ruang sidang lembaga peradilan termasuk di MK.

"Karena ini bisa dikatagorikan sebagai pelecehan pengadilan. Semua pihak harus menahan diri supaya kejadian tersebut tidak terjadi lagi," tegas ketua Fraksi PKB itu.

Disamping itu, kata Marwan, kekuatan aparat keamanan harus ditingkatkan dan ditambah. Hal itu agar MK benar-benar steril dan terjaga keamanannya. Aparat kepolisian harus bertindak tegas terhadap perilaku anarkis yang mengancam keadilan di tanah air.

"Saya lihat di TV aparat keamanan cenderung pasif. Ini tidak boleh dibiarkan, karena perilaku anarkis di dalam ruang sidang tidak boleh dibiarkan. Aparat keamanan harus bertindak tegas dan cepat. Karena ini dikemudian hari bisa terulang kembali," demikian Marwan.

Seperti diketahui, MK rusuh saat majelis hakim membacakan putusan sengketa Pilkada Daerah Provinsi Maluku. Pihak berperkara atau pemohon dalam PHPU Maluku tersebut berjumlah empat pasangan.

Mereka adalah pasangan nomor urut satu Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, pasangan nomor dua Jacobus-F. Puttilehalat, pasangan William B. Noya-Adam Latuconsina (nomor tiga) dan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.

Keributan bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji.

Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar sidang pleno di lantai dua. Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa.

Saat hakim Anwar Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk, membanting dan melempar media persidangan itu.

Beberapa kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Dalam aksi anarkisme ini pihak kepolisian tidak berbuat banyak. Majelis hakim pun menunda dan langsung meninggalkan ruangan sidang.[dit]

Tidak ada komentar: