Oleh: Anton Hartono
INILAH.COM, Jakarta - Uang Rp1 miliar yang diklaim oleh ormas
Anas Urbaningrum, perhimpunan Pergerakan Indonesia (PI) yang disita KPK,
akan dikembalikan setelah sidang. Sehingga, permintaan pihak ormas agar
KPK mengembalikan, tidak akan dipenuhi.
Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan dan Penindakan,
Adnan Pandu Pradja mengatakan pihaknya tengah mendalami hasil penyitaan
uang sebesar Rp1 miliar yang ditemukan di rumah mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum.
Hal ini untuk mengetahui secara pasti
apakah uang tersebut milik Anas Urbaningrum atau milik ormas
perhimpunan Pergerakan Indonesia (PI).
"Kita dalami, pada
prinsipnya kan pas nanti ketika di persidangan. Kalau memang harus
dikembalikan ya dikembalikan," ujarnya usai menghadiri Seminar Sekolah
di Sespimma Lemdiklat Polri di Balai Sespimma Polri, Jl Ciputat Raya 40
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2013).
Jelas Adnan,
untuk mengetahui apakah uang tersebut benar milik ormas PI, maka harus
menunggu proses persidangan terlebih dahulu. Jika memang itu benar, maka
uang tersebut akan segera dikembalikan.
Terkait desakan ormas PI
meminta KPK untuk mengembalikan uang Rp1 miliar itu dengan alasan untuk
biaya operasional, Adnan menilai hal itu biasa.
"Itu kan kata mereka, kita kan punya sikap," tambahnya. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar