BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 November 2013

Sengkarut Miliaran Rupiah Dana Hibah dan Bansos Atut

Rachmadin Ismail - detikNews
Jakarta - KPK membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi di Banten. Mereka menelusuri sengkarut penyaluran dana hibah dan bantuan sosial yang diduga dilakukan Ratu Atut Chosiyah dan kroninya. Bagaimana aliran duitnya?

Sejumlah data dan fakta mendukung penyelidikan ini. Mulai dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga investigasi sejumlah LSM yang peduli terhadap nasib rakyat Banten.

Dalam dokumen laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012, terungkap sejumlah masalah dalam penyaluran dana bansos dan hibah. Ada yang berhubungan dengan pelaporan yang tak jelas dan kegiatan yang fiktif.

Temuan pertama, ada realisasi belanja hibah dan bansos yang tidak didukung oleh laporan pertanggungjawaban (LPJPD) dan surat pertanggungjawaban (SPTJ) dari para pengguna. Masih ada 629 penerima hibah yang belum menyampaikan laporan secara lengkap dengan nilai Rp 82,4 miliar.

"Dan masih terdapat 1.284 penerima bantuan sosial yang belum menyampaikan LPJPD dan/atau SPTJ secara lengkap senilai Rp 9.993.500.000,00," demikian isi laporan tersebut.

Dengan demikian, realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial pada Pemerintah Provinsi Banten TA 2012 senilai Rp 82.414.535.000 dan senilai Rp 9.993.500.000 belum dapat dinilai kewajarannya.

Temuan kedua, ada penggunaan dana hibah dari Pemprov Banten yang tidak sesuai dengan laporan. Salah satunya terjadi di Yayasan Sholatiyah. Kegiatan yang dilaporkan menelan biaya Rp 600 juta, ternyata
tidak pernah dilakukan
Aliansi Banten Menggugat (ABM) pernah mengadukan masalah ini ke KPK. Mereka menyoroti dana bansos dan hibah tahun anggaran 2011 yang digelontorkan Atut hingga Rp 340,4 miliar yang dibagikan kepada 221 lembaga/organisasi dan program bansos senilai Rp 51 miliar. Jumlah tersebut dua kali lipat dari anggaran sebelumnya pada tahun 2010 yang berjumlah Rp 145 miliar.

"Setelah diinvestigasi, sekitar 60 lembaga yang kita temukan fiktif, badan hukum dan palangnya saja tidak jelas, tidak tahu," kata Uday Syuhada, koordinator Aliansi Independen Peduli Publik (Alip) yang menjadi bagian dari ABM saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/11/2013).

"Padahal lembaga penerima hibah itu minimal berbadan hukum, ada keterangan domisili, akta notaris. Ini tidak ada, padahal menerima uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar," sambungnya.

ICW juga sempat melansir data, dari ratusan miliar dana bansos dan hibah yang dianggarkan pada APBD 2011, sebanyak 30 persen tak jelas pertanggungjawabannya. Diduga, dana itu banyak mengalir kepada lembaga yang dipimpin oleh keluarga atau orang yang memiliki afiliasi politik dengan Ratu Atut.

Misalnya, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) menerima hibah sebesar Rp 750 juta. Dekranasda dipimpin oleh suami Ratu Atut Chosiyah yang juga anggota DPR dari Banten, Hikmat Tomet. Ada juga dana untuk Karang Taruna yang dipimpin anak Ratu Atut, Andhika Hazrumy, senilai Rp 1,5 miliar. Total dana hibah yang masuk ke lembaga yang dipimpin oleh keluarga Gubernur mencapai Rp 29,5 miliar.

KPK sudah menyelidiki perkara ini. Sejumlah pihak akan dipanggil dan barang bukti sedang dikumpulkan.

Pihak Ratu Atut belum ada yang bisa dimintai konfirmasi perihal penyelidikan ini. Namun adik Atut, Ratu Tatu Chasanah, saat ditemui di BPK beberapa waktu lalu mengatakan, semua normal.

"Dilihat saja di pembukuan organisasinya. Itu kan di sana ada bendahara, ada semua, kita terbuka kok, dilihat aja," kata Wakil Bupati Pandeglang ini.

Tidak ada komentar: