Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK)juga menyorot temuan narkotika di meja kerja Akil Mochtar. Atas
temuan itu, MKMK menilai Akil melanggar prinsip integritas.
Anggota
MKMK Mahfud MD memaparkan temuan penyidik KPK saat melakukan
penggeledahan terkait kasus dugaan suap Akil pada 3 Oktober 2013.
Mengutip penjelasan Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika yang
ditemukan yakni 3 linting diduga ganja dalam keadaan utuh dan 1 linting
yang diduga ganja bekas pakai yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain
itu ditemukan juga 2 pil berwarna ungu dan hijau yang diduga inex dalam
tisu berwarna putih yang dibungkus plastik obat bertuliskan Poliklinik
MK-RI. Barang haram itu ditemukan di ruang kerja AKil pada laci nomor 2
sebelah kiri meja kerja utama.
"Terbukti bawah terdapat
kesesuaian antara sampel darah DNA hakim terlapor dengan DNA yang
terdapat pada linting ganja bekas pakai," kata Mahfud di kantor MK, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Sesuai
penjelasan BNN, MKMK meyakini keberadaan narkotika itu terkait dengan
penguasaan Akil. "Terhadap perilaku hakim terlapor tersebut, Majelis
Kehormatan berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar kode etik
dan perilaku hakim konstitusi," tegas Mahfud.
MKMK memutuskan
memberhentikan Akil secara tidak hormat dari posisi Ketua MK. Dia
terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Amar putusan,
satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK
Harjono membacakan amar putusan.
"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA," jelas Harjono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar