BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 November 2013

Akil Mochtar Langgar Integritas Terkait Narkotika di Meja Kerja

Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)juga menyorot temuan narkotika di meja kerja Akil Mochtar. Atas temuan itu, MKMK menilai Akil melanggar prinsip integritas.

Anggota MKMK Mahfud MD memaparkan temuan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Akil pada 3 Oktober 2013. Mengutip penjelasan Badan Narkotika Nasional (BNN), narkotika yang ditemukan yakni 3 linting diduga ganja dalam keadaan utuh dan 1 linting yang diduga ganja bekas pakai yang disimpan dalam bungkus rokok.

Selain itu ditemukan juga 2 pil berwarna ungu dan hijau yang diduga inex dalam tisu berwarna putih yang dibungkus plastik obat bertuliskan Poliklinik MK-RI. Barang haram itu ditemukan di ruang kerja AKil pada laci nomor 2 sebelah kiri meja kerja utama.

"Terbukti bawah terdapat kesesuaian antara sampel darah DNA hakim terlapor dengan DNA yang terdapat pada linting ganja bekas pakai," kata Mahfud di kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Sesuai penjelasan BNN, MKMK meyakini keberadaan narkotika itu terkait dengan penguasaan Akil. "Terhadap perilaku hakim terlapor tersebut, Majelis Kehormatan berpendapat bahwa hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi," tegas Mahfud.

MKMK memutuskan memberhentikan Akil secara tidak hormat dari posisi Ketua MK. Dia terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

"Amar putusan, satu, hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Harjono membacakan amar putusan.

"Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada hakim terlapor Dr Akil Mochtar SH MA," jelas Harjono.

Tidak ada komentar: