Pewarta: Maria Rosari
Jakarta (ANTARA
News) - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI
Zulmiar Yanri menyatakan rasa optimisnya untuk membebaskan Wilfrida
Soik dari hukuman mati.
"Kami optimis Wilfrida terbebas dari hukuman mati, karena saat
melakukan tindakan itu dia masih dibawah umur," ujar Zulmiar saat
dijumpai di gedung Parlemen Jakarta, Selasa.
Wilfrida Soik adalah perempuan TKI asal Kabupaten Belu, NTT, yang
tengah didakwa membunuh orangtua majikannya di Malaysia dan terancam
hukuman mati.
Zulmiar menjelaskan bahwa terdapat kemiripan antara hukum di
Indonesia dan Malaysia, yang sama-sama tidak akan memberikan hukuman
maksimal pada terpidana di bawah umur, karena kategori usia anak dan
remaja dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan
hukuman mati.
Anggota Komisi IX DPR RI itu lalu menjelaskan bahwa kedokteran
forensik sudah melakukan pemeriksaan terhadap gigi dan tulang Wilfrida
sehingga diketahui densitas usia dia.
"Hasil uji patologis forensik, Wilfrida Soik berusia 16-18 tahun pada saat kejadian," kata Zulmiar.
Selain itu hasil tes psikologi terhadap Wilfrida dikatakan Zulmiar
juga dapat meringankan beban hukuman terhadap TKI asal NTT tersebut.
Lebih lanjut Zulmiar menjelaskan bahwa Wilfrida mengalami depresi
dan tertekan karena dia merupakan korban dari perdagangan manusia atau
ilegal trafficking.
Karena diduga tidak memiliki kesiapan mental, maka Wilfrida
dianggap memiliki emosi yang labil sehingga mampu melakukan hal di luar
kendali emosinya.
"Kalau tes menunjukkan anak ini mengalami psikologi yang labil,
tentu ini juga akan meringankan dia karena kesehatan jiwa seseorang
tentu akan mempengaruhi statusnya di mata hukum," ujar Zulmiar.
Menurut hukum Malaysia, Wilfrida bisa didakwa pasal 302 Penal Code
Kanun Keseksaan Malaysia dengan hukuman maksimal mati jika dia
dibuktikan berusia cukup untuk didakwa. Sebaliknya, maksimal
hukuman seumur hidup bisa dikenakan pada dia jika Wilfrida bisa
dibuktikan berusia di bawah umur, sesuai pasal 304 Penal Code Kanun
Keseksaan Malaysia itu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar