Oleh : DESK INFORMASI
Hingga Jumat (1/11) siang, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat sebanyak 10 provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi, sementara 22 provinsi telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ke-10 provinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, UMP ke-10 provinsi itu bervariasi, dengan yang terendah di Bengkulu sebesar Rp 1,350 juta. Sedangkan yang tertinggi adalah UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,442 juta.
No
|
PROVINSI
|
UMP 2013 (Rp)
|
UMP2012 (Rp)
|
SELISIH
|
1
|
Kalimantan Tengah
|
1.723.970
|
1.553.127
|
11%
|
2
|
Kalimantan Barat
|
1.380.000
|
1.060.000
|
30%
|
3
|
Jambi
|
1.502.300
|
1.300.000
|
15,56%
|
4
|
Sulawesi Tenggara
|
1.400.000
|
1.125.207
|
24,4%
|
5
|
Sumatera Barat
|
1.490.000
|
1.350.000
|
10,37%
|
6
|
Bangka-Belitung
|
1.640.000
|
1.265.000
|
29,64%
|
7
|
Papua
|
1.900.000
|
1.710.000
|
11,11%
|
8
|
Bengkulu
|
1.350.000
|
930.000
|
45%
|
9
|
NTB
|
1.210.000
|
1.100.000
|
10%
|
10
|
Jakarta
|
2.441.301
|
2.200.000
|
9%
|
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober lalu, telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.
Dalam Permen itu ditegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia secara serentak pada 1 November mendatang, dengan didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi. (ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar