Jpnn
JAKARTA - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan mantan Ketua MK, Akil
Mochtar secara tidak hormat. Putusan itu disampaikan Ketua MKMK, Harjono
didampingi anggota MKK lainnya di Gedung MK, Jumat (1/11).
"Putusan mengadili menyatakan, Akil Mochtar terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sehingga dijatuhi sanki
pemeberhentian tidak hormat," kata Harjono dalam sidang yang dihadiri 5
anggota MKMK.
Menurut Harjono, sesuai pasal 23 ayat 2 UU MK sebagaimana diubah
dengan UU 8/2011 menyatakan hakim. Konstitusi diberhentikan tidak dengan
hormat apabila dijatuhi pidana penjara dan inkraht bila tindak pidana.
Kemudian melakukan perbuatan tercela, tidak hadir sidang sebanyak 5
kali, melanggar sumpah janji hingga melanggar kode etik dan pedoman
perilaku.
Nah, putusan memberhentikan tidak hormat dilakukan karena hakim
terlapor melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik dan pedoman
perilaku hakim konstitusi.
Selain itu, MKMK membertimbangkan bila menunggu putusan pengadilan
terlalu lama. Sementara pemberian sanksi oleh MKMK tidak berkaitan
dengan proses pidana di KPK.
"Pemberhentian tidak hormat karena sudah terbukti. Sehingga tidak
tepat diberhentikan dengan surat pengunduran diri. Sebab, itu sama saja
dengan pemberhentian dengan hormat," jelas Harjono.(fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar