Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Pemkot Bandung belum memutuskan upah minimum
kota (UMK) karena masih menunggu ajuan Dewan Pengupahan Kota Bandung.
Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil masih terjadi perdebatan alot
soal besaran UMK.
"Buruh menuntut UMK Kota Bandung sampai Rp 2,7
juta. Mereka menghitung berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL)
sendiri," ujar pria yang akrab disapa Emil usai pencabutan pemotongan
kabel fiber optik di Jalan Merdeka, Jumat (1/11/2013).
Namun, lanjut Emil, para pengusaha menginginkan UMK saat ini tidak jauh dari HKL sebelumnya yakni Rp 1,8 juta.
"Jadi
pengusaha sanggupnya pada angka sekitar Rp 1,9 juta. Kami paham, KHL
yang dijadikan standar saat ini dianggap belum mencukupi. Tapi di sisi
lain, kalau pengusaha bayar terlalu besar tapi produktivitas menurun
juga terancam usahanya. Tugas kami mencari keadilan," jelasnya.
Maka
itu, lanjut Emil, pihaknya akan memutuskan UMK setelah ada rekomendasi
dari Dewan Pengupahan. Saat ini Dewan Pengupahan sedang merapatkan
besaran angka untuk disampaikan ke Wali Kota Bandung. Lalu akan
diputuskan angka yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.
"Kami
sudah dua hari dua malam diskusi dengan buruh. Kita mengundang ke
Pendopo ngobrol baik-baik supaya tidak ada demo. Kami mengundang pakar
dari akademisi untuk memaparkan setiap tuntutan kenaikan apakah
dampaknya ke sistem ekonomi kota. Para aktivis buruh juga harus
memahami, bagaimana kalau naik sekian dan apa pengaruhnya harus paham
dulu," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar