BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 01 November 2013

Penggodokan UMK di Kota Bandung Berlangsung Alot

Avitia Nurmatari - detikNews
Bandung - Pemkot Bandung belum memutuskan upah minimum kota (UMK) karena masih menunggu ajuan Dewan Pengupahan Kota Bandung. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil masih terjadi perdebatan alot soal besaran UMK.

"Buruh menuntut UMK Kota Bandung sampai Rp 2,7 juta. Mereka menghitung berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sendiri," ujar pria yang akrab disapa Emil usai pencabutan pemotongan kabel fiber optik di Jalan Merdeka, Jumat (1/11/2013).

Namun, lanjut Emil, para pengusaha menginginkan UMK saat ini tidak jauh dari HKL sebelumnya yakni Rp 1,8 juta.

"Jadi pengusaha sanggupnya pada angka sekitar Rp 1,9 juta. Kami paham, KHL yang dijadikan standar saat ini dianggap belum mencukupi. Tapi di sisi lain, kalau pengusaha bayar terlalu besar tapi produktivitas menurun juga terancam usahanya. Tugas kami mencari keadilan," jelasnya.

Maka itu, lanjut Emil, pihaknya akan memutuskan UMK setelah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Saat ini Dewan Pengupahan sedang merapatkan besaran angka untuk disampaikan ke Wali Kota Bandung. Lalu akan diputuskan angka yang dianggap adil bagi kedua belah pihak.

"Kami sudah dua hari dua malam diskusi dengan buruh. Kita mengundang ke Pendopo ngobrol baik-baik supaya tidak ada demo. Kami mengundang pakar dari akademisi untuk memaparkan setiap tuntutan kenaikan apakah dampaknya ke sistem ekonomi kota. Para aktivis buruh juga harus memahami, bagaimana kalau naik sekian dan apa pengaruhnya harus paham dulu," ucapnya.

Tidak ada komentar: