VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
menetapkan upah minimum provinsi Jakarta tahun 2014 sebesar Rp2.441.000.
UMP baru itu ditanda tangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada
Jumat, 1 November 2013.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi
Pengusaha Indonesia, Franky Sibarani, mengungkapkan bahwa pihaknya
menerima kenaikan yang telah ditetapkan tersebut.
"Selama
penerapan upah minimum dilakukan dengan aturan dan mekanisme yang
sesuai, kami akan berusaha untuk mengikuti," kata Franky kepada VIVAnews.
Angka
UMP baru ini menurutnya ditetapkan dengan baik sesuai dengan instruksi
presiden dengan menambahkan angka kebutuhan hidup layak dan inflasi.
Tapi,
kenaikan itu akan terasa berat bagi pengusaha padat karya. Sebab, kata
dia, pada kenaikan UMP 2013 saja banyak pengusaha yang tidak sanggup
membayarkan dan meminta penangguhan upah. Tidak sedikit juga memilih
hengkang dari Jakarta. Meski demikian, Franky menilai merelokasi usaha
bukanlah perkara mudah dan murah.
Franky menuturkan pengusaha
juga mengapresiasi sikap Jokowi dalam menghadapi tuntutan buruh. Menurut
Franky, Jokowi bersikap adil karena menetapkan UMP berdasarkan masukan
Dewan Pengupahan.
"Kami sangat apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Pak Jokowi," katanya.
Sebelumnya
Jokowi mengatakan, rekomendasi kenaikan upah tersebut diperoleh dari
rapat Dewan Pengupahan yang tidak pernah dihadiri oleh serikat buruh
mana pun. Dalam rapat itu pengusaha minta kenaikan UMP sesui dengan KHL
yakni 2.299.860. Dewan Pengupahan kemudian memutuskan angka Rp2.441.000.
"Jadi keputusanya yang dari Dewan Pengupahan Rp2.441.000. Kesepakatan dari situ. Sudah saya teken," ucapnya.
Angka
itu jauh di bawah harapan buruh yang menuntut kenaikan 68 persen dari
upah saat ini yaitu Rp2.216.243,68 juta menjadi Rp3,7 juta. Buruh
mengancam akan terus melakukan unjuk rasa jika Jokowi tidak merevisi
keputusannya. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar