VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
sedang gencar-gencarnya melakukan sterilisasi jalur bus TransJakarta.
Dari razia sejak 30 Oktober hingga 2 November 2013 Polisi menyita
sebanyak 1.309 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 633 lembar Surat
Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono
meyebutkan, dari razia yang dilakukan selama empat hari itu tercatat
sebanyak 1.672 kendaraan yang menerobos jalur bus TransJakarta. Kata
dia, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Selama
4 hari penertiban di jalur busway itu mencapai 1.055 sepeda motor yang
kami tilang. Untuk kendaraan pribadi ada 431 unit," kata Hindarsono,
Minggu 3 November 2013.
Selain sepeda motor dan kendaraan
pribadi, Hindarsomo menuturkan, angkutan umum yang menerobos jalur bus
TransJakarta pun turut ditilang. Kata dia, selama empat hari itu,
terjadi 135 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan pengangkut
penumpang dan kendaraan beban sebanyak 51 kasus.
"Dalam
penertiban itu, petugas kami menilang barang bukti berupa 1.309 lembar
Surat Izin Mengemudi dan 633 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan,"
katanya.
Hindarsono menambahkan, penertiban itu dilakukan,
sebagai upaya sosialisasi akan diberlakukannya denda tilang maksimal
Rp500 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat
yang menerobos jalur bus TransJakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar