Ferdinan - detikNews
Jakarta - Luthfi Hasan Ishaaq dicecar soal transaksi
uang dan kepemilikan harta kekayaannya. Jaksa KPK menelisik profil
penghasilan Luthfi sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan
penyelenggara negara (LHKPN) dengan segala 'kemewahan' yang dimiliki
bekas Presiden PKS ini.
Luthfi Hasan mengaku penghasilan murninya
berasal dari gaji pokok dan tunjangan sebagai anggota DPR. Luthfi dua
periode duduk di kursi dewan pada 2004-2009 dan 2009-2014. Namun setelah
terseret kasus suap impor daging sapi, Luthfi mengundurkan diri dari
DPR pada awal tahun 2013.
"Ada gaji pokok dan tunjangan lain-lain
total Rp 59 juta," kata Luthfi menyebut besaran penghasilannya dalam
sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis
(21/11/2013). Sidang sebelumnya ditutup pada pukul 23.55 WIB, Kamis
(21/11) dan dilanjutkan tepat pukul 00.10 WIB.
Selain penghasilan
resmi ini, Luthfi mengaku memiliki sumber penghasilan lainnya. "Dari
aktif bisnis," ujarnya. Adapula dana operasional yang diberikan kepada
dirinya ketika menjabat sebagai presiden PKS. "Tunjangan pribadi Rp 20
juta, untuk kegiatan Rp 50 juta plafonnya," imbuh Luthfi.
Jaksa
KPK Rini Triningsih menanyakan LHKPN Luthfi Hasan yang tidak
mencantumkan sumber penghasilan lain. Suami Darin Mumtazah ini berkilah
tak begitu paham prosedur pelaporan harta kekayaan. "Waktu LHKPN saya
pikir yang (penghasilan) murni, yang tidak (murni) tidak saya laporkan,"
paparnya.
Nah soal banyaknya uang masuk ke rekeningnya, Luthfi
beralasan duit tersebut bukan sepenuhnya miliknya. "Sebelum jadi anggota
dewan aktif di kerjaan sosial dan aktif bisnis. Tidak semua bisnis
modal uang saya, tidak semua masuk ke situ uang bisnis. Ada juga uang
sosial," katanya.
"Saya tidak laporkan karena tidak sepenuhnya
milik saya. Sering dijadikan lalu lintas kemudahan pengiriman uang dari
uang yang bukan milik saya," jelas Luthfi soal isi rekening BCA
miliknya.
Dalam dakwaan kelima pidana pencucian uang, jaksa KPK
memaparkan total kekayaan berupa uang dan barang yang diterima Luthfi
Hasan mencapai Rp 17,830 miliar, US$ 79.375 dan RM 10 ribu seharusnya
dilaporkan ke KPK karena penerimaannya termasuk kategori gratifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar