Jerman dan Brasil telah meminta Majelis Umum PBB mengadopsi rancangan resolusi tentang hak kerahasiaan pribadi di tengah terungkapnya dugaan kasus penyadapan yang dilakukan badan intelijen AS.
Dalam rancangan usulan yang ditujukan untuk mengakhiri pengawasan berlebihan melalui telepon dan internet ini menyebutkan, penyadapan ilegal terhadap data pribadi merupakan "tindakan yang sangat mengganggu."
Brasil dan Jerman sebelumnya memprotes keras terhadap dugaan penyadapan intelijen AS terhadap sambungan telepon pemimpin mereka.
Tuduhan adanya penyadapan ini bersumber dari kesaksian Edward Snowden, 30 tahun, yang membocorkan kegiatan mata-mata Amerika Serikat melalui telepon dan internet.
Rancangan resolusi ini akan dibahas oleh sebuah komite di Majelis Umum PBB yang menitikberatkan pada persoalan hak asasi manusia.
Salah-satu pasal dalam rancangan resolusi itu menyebutkan "sangat memprihatinkan adanya pelanggaran hak asasi manusia akibat penyadapan pada alat komunikasi."
Resolusi ini, yang akan diputuskan pada akhir November ini, menyerukan semua negara untuk melindungi hak kerahasiaan pribadi melalui hukum internasional.
Permintaan agar PBB mengadopsi rancangan resolusi hak kerahasiaan pribadi ini muncul, setelah pemerintah Jerman ingin mendengar langsung dari analis intelijen Amerika Edward Snowden tentang aktifitas mata-mata Washington.
Kemarahan dunia
Sejumlah laporan di Jerman mengungkapkan telepon genggam Kanselir Angela Merkel disadap oleh mata-mata Amerika selama bertahun-tahun.Masalah ini membayangi pertemuan puncak Uni Eropa.
Snowden menyatakan kesiapannya bertemu pemerintah Jerman lewat sebuah surat, kata anggota parlemen Jerman dari Partai Hijau, Hans Christian Strobele dalam jumpa pers di Berlin hari Jumat (01/11).
Skala aktifitas mata-mata AS memicu kemarahan dunia.
Sejumlah negara Asia juga melakukan protes atas klaim bahwa Australia terlibat dalam jaringan mata-mata yang dilakukan Amerika.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, mengatakan laporan yang menyebutkan bahwa NSA menggunakan kedutaan Australia di Jakarta untuk memata-matai negara Asia menunjukkan "pelanggaran serius" peraturan diplomatik.
Sementara Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan menanggapi serius tuduhan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar