VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan atas terdakwa dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara kasasi, Djodi Supratman di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013. Jaksa belum membacakan semua tuntutan, Djodi yang juga pegawai Mahkamah Agung itu mendadak menangis.
Mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang hitam, terdakwa Djodi melangkah ke ruang sidang dengan gontai. Dia terus menunduk.
Begitupula saat jaksa mulai membacakan tuntutan. Di kursi terdakwa, Djodi terus menunduk sambil menggenggam kedua tangannya. Saat pembacaan tuntutan berjalan sekitar 15 menit, tiba-tiba Djodi mengeluarkan sapu tangan warna biru tuanya dari saku celana. Pegawai MA itu tampak menitikkan air mata.
Sejak sidang perdana kasus suap pegawai MA digelar, Djodi memang sudah mengaku menyesali perbuatannya. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan pada 10 Oktober lalu, Djodi pun mengaku khilaf karena sebagai PNS tidak memberikan contoh yang baik.
Saat itu, ia juga memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Saya tidak akan mengajukan nota keberatan, tapi saya minta waktu satu-dua menit kepada majelis hakim untuk mengungkapkan suara hati nurani," kata Djodi.
Djodi lantas menyatakan permintaan maaf kepada para petinggi MA karena merasa sudah mencoreng lembaga peradilan tinggi di Indonesia itu. "Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Ketua MA, Hatta Ali, Sekretaris MA, Nur Hadi," katanya.
Selain memohon maaf, terdakwa juga berterima kasih kepada pemimpin KPK karena sudah membantunya sadar dan kembali ke jalan yang benar. "Saya mengakui perbuatan dan kesalahan saya dan memohon maaf. Saya meminta kepada majelis hakim supaya bisa menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, karena saya masih memiliki tanggungan keluarga. Anak saya lima, masih kecil-kecil dan butuh biaya," ujarnya.
Terdakwa Djodi diketahui telah menerima uang hadiah dari pengacara Mario Cornelio Bernardo terkait pengurusan perkara pidana atas nama Hutama Wijaya Ongowarsito.
Terdakwa Djodi terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar