Oleh: Ahmad Sayuti
INILAH.COM, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim suap Setyabudi Tejocahyono kurungan 16 tahun penjara. Selain itu, Setyabudi juga didenda Rp400 juta subsider kurungan satu tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus suap bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (25/11/2013).
Sebelum membacakan tuntutannya JPU KPK Risma Ansyari menyebutkan dulu beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutannya. Untuk hal yang memberatkan, Risma menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagai penegak hukum mencederai lembaga peradilan yang jadi ujung tombak dalam pemberantasan korupsi, mencoreng institusi MA yang sedang gencar memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Hal yang meringankan, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya, mengungkap pihak lain yang terlibat, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga," ujarnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 12 huruf c, Subsidair Pasal 6 ayat (2), lebih Subsidair Pasal 11 dan dakwaan Kedua Primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan dakwaan Ketiga Primair pertama Pasal 12 huruf a, kedua Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, denda Rp400 juta subsider kurungan setahun penjara," ungkapnya. Selain itu, terdakwa juga agar tetap ditahan, dan menyerahkan barang bukti ke pengadilan.
Atas tuntutan tersebut, Setyabudi ataupun penasihat hukumnya sama-sama akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Pledoi akan dilakukan Selasa 3 Desember 2013. [rni]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar