Kementerian Keuangan telah mengumuman nama-nama peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lulus psikotes dan berhak mengikuti tes berikutnya. Kemkeu akan melaksanakan tes kesehatan dan kebugaran, serta tes wawancara pada 25 – 29 November 2013.
Ketua I Sonny Loho dalam pengumumannya tanggal 21 November 2013 menyebutkan peserta lulus psikotes berhak untuk mengikuti tes tahap selanjutnya dengan ketentuan:
1. Peserta tingkat sarjana (S-1) wajib mengikuti tes kesehatan dan kebugaran serta wawancara pada 25 - 29 November 2013 sesuai jadwal lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dibawah
2. Demikian pun peserta tingkat D-III dan SMK wajib mengikuti tes kesehatan dan kebugaran pada 25 – 29 November sesuai jadwal lokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran dibawah.
Tes kesehatan dan kebugaran akan dilaksanakan dengan ketentuan sbb:
Registrasi peserta tes kesehatan dan kebugaran dilaksanakan pada hari yang telah ditetapkan untuk masing-masing peserta mulai pukul 07.30 sampai dengan 10.00 waktu setempat di lokasi tes kesehatan. Peserta yang melakukan registrasi setelah pukul 10.000 tidak akan dilayani dan dinyatakan gugur tes kesehatan dan kebugaran. Peserta yang melakukan registrasi lebih awal akan dilayani lebih dahulu.
Tes kesehatan dan kebugaran dilaksanakan mulai pukul 07.30 waktu setempat.
Pada saat tes kesehatan dan kebugaran peserta harus membawa:
* Tanda peserta ujian (TPU) asli atau surat tanda bukti laporan kehilangan barang surat asli dari kepolisian yang masih berlaku bagi peserta yang kehilangan TPU.
- * Kartu identitas KTP/SIM asli yang masih berlaku, dan
- * Perlengkapan tes kebugaran yakni pakaiian olah raga (celana training dan kaos) dan sepatu olah raga.
Pelaksanaan tes kesehatan dan kebugaran meliputi:
Tes kesehatanyaitu pemeriksaan oleh dokter/tim kesehatan, dilanjutkan
Tes kebugaran, yaitu lari 12 menit dan shutle run (lari cepat membentuk angka 8).
Panitia atas rekomendasi dokter pemeriksa kesehatan berwenang menolak peserta untuk mengikuti tes kebugaran apabila peserta tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Wawancara akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wawancara dilaksanakan dengan pembagian sesi:
1.1. Sesi I : Pukul 07.30 s.d. 09.25 waktu setempat;
1.2. Sesi II : Pukul 09.15 s.d. 11.10 waktu setempat;
1.3. Sesi III : Pukul 13.15 s.d. 15.30 waktu setempat;
1.4. Sesi IV : Pukul 15.20 s.d. 17.15 waktu setempat;
Peserta harus sudah melakukan registrasi di lokasi pelaksanaan Wawancara
30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan sesi wawancara yang telah ditentukan.
.2. Berpakaian rapi, sopan dan formal.
3. Pada saat mengikuti Wawanc
ara, peserta harus membawa:
3.1. Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli atau Surat Tanda Bukti Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat Asli dari Kepolisian yang masih berlaku bagi Peserta yang kehilangan TPU;
3.2. Kartu Identitas (KTP/SIM) Asli yang masih berlaku;
3.3. Formulir Daftar Riwayat Hidup yang dapat diunduh melalui
website http://rekrutmen.kemenkeu.go.id yang harus diisi lengkap, ditandatangani, dan dicetak sebanyak 2 (dua) rangkap serta diserahk
an pada hari pelaksanaan wawancara; dan
3.4. Alat tulis (Ballpoint dan papan jalan).
4. Pada saat mengikuti Wawancara Peserta dilarang mengaktifkan segala jenis alat komunikasi selama Wawancara berlangsung dan wajib mematuhi tata tertib Wawancara yang berlaku.
Sebelum mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara, peserta dianjurkan untuk makan pagi/sarapan terlebih dahulu. Pastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima agar siap mengikuti serangkaian aktivitas uji kesehatan dan kebugaran.
Peserta yang tidak hadir sesuai jadual yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara yang sekaligus merupakan Pengumuman Akhir akan diumumkan melalui website Kementerian Keuangan www.kemenkeu.go.id dan portal Panitia
Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 http://rekrutmen.kemenkeu.go.id pada hari Rabu (4/11).
Dalam rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
Segala biaya akomodasi, transpor, dan lain-lain yang dikeluarkan oleh peserta Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Wawancara menjadi tanggungan peserta yang bersangkutan.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta tes ternyata tidak benar, maka Kementerian Keuangan berwenang mengenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan dapat dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id
. Perbuatan pihak/oknum tersebut diluar tanggung jawab Panitia
Keputusan Panita Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2013 pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(WID/Humas Kemkeu/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar