Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya mewacanakan penerapan sanksi denda sebesar Rp 1 juta bagi mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos busway. Berikut tanggapan pengendara yang melintasi jalur S Parman mengenai wacana tersebut.
Mursalim (37) warga Tanjung Duren mengatakan dirinya mendukung sekali adanya penerapan denda jika ada kendaraan yang masuk jalur TransJakarta. "Biar tertib," kata dia saat diwawancara di depan Mall Citraland, Jumat (1/11/2013).
Mursalim mengatakan, peraturan tersebut diharapkan bisa mendorong masyarakat agar lebih memanfaatkan angkutan publik. "Mereka egois karena biasanya suka kebut-kebutan. Akibatnya, nyawa menjadi taruhannya," kata dia.
Pengendara lain, Setyo (28), tidak menyetujui dengan wacana denda tersebut. Menurutnya, peraturan itu sangat berat karena nominalnya terlalu besar.
"Habislah gaji saya jika sebulan kena denda 5 kali," ujar lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai satpam itu.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mewacanakan penerapan sanksi denda bagi kendaraan yang menerobos jalur busway
Ia menuturkan bahwa nantinya bila menerobos jalur busway, mobil akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta dan motor akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Pada penerapannya, nanti polisi akan disebarkan di jalur-jalur busway. "Sanksinya di tempat, nanti ada jaksa dan hakim," kata Hindarsono, Rabu (30/10) lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar