VIVAnews - Ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa Menteri ESDM Jero Wacik guna pengembangan kasus mencari keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Suswoutomo, Minggu 24 November 2013 mengatakan, pencegahan ajudan Menteri ESDM dan rencana KPK memeriksa Jero Wacik itu tidak mempengaruhi kinerja Kementerian ESDM.
"Hal itu tidak mengganggu kinerja kami," kata Susilo kepadaVIVAnews di kantornya, Jakarta.
Menurutnya, pencegahan bepergian keluar negeri terhadap ajudan Menteri ESDM dan rencana KPK akan memeriksa bosnya merupakan proses hukum yang tidak bisa dihalangi.
"Ini kan proses hukum yang harus dilaksanakan KPK," ujarnya.
Susilo mengaku, tidak mengetahui secara persis dugaan keterlibatan ajudan Menteri ESDM dalam kasus itu. "Soal keterlibatannya tanya sama KPK. Kira-kira terlibatnya terkait apa saya tidak tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selain mencekal I Gusti Putu Ade Pranjaya, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa Menteri ESDM Jero Wacil untuk mengungkap kasus suap di SKK Migas tersebut.
"Insya Allah akan diperiksa tapi saya tidak tahu kapan," kata Abraham saat menghadiri Rapimnas Partai Golkar, di Hotel JS Luwansa, Sabtu kemarin.
Sementara itu, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang saksi kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas. Surat permohonan cegah itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-831/01/11/2013 tanggal 22/11/2013 tentang larangan bepergian ke luar negeri, terhadap empat orang.
Keempat orang tersebut yakni, I Gusti Putu Ade Pranjaya (ajudan Menteri ESDM Jero Wacik), Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), dan Deni Karmaina (Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry). (eh)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Suswoutomo, Minggu 24 November 2013 mengatakan, pencegahan ajudan Menteri ESDM dan rencana KPK memeriksa Jero Wacik itu tidak mempengaruhi kinerja Kementerian ESDM.
"Hal itu tidak mengganggu kinerja kami," kata Susilo kepadaVIVAnews di kantornya, Jakarta.
Menurutnya, pencegahan bepergian keluar negeri terhadap ajudan Menteri ESDM dan rencana KPK akan memeriksa bosnya merupakan proses hukum yang tidak bisa dihalangi.
"Ini kan proses hukum yang harus dilaksanakan KPK," ujarnya.
Susilo mengaku, tidak mengetahui secara persis dugaan keterlibatan ajudan Menteri ESDM dalam kasus itu. "Soal keterlibatannya tanya sama KPK. Kira-kira terlibatnya terkait apa saya tidak tahu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, selain mencekal I Gusti Putu Ade Pranjaya, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa Menteri ESDM Jero Wacil untuk mengungkap kasus suap di SKK Migas tersebut.
"Insya Allah akan diperiksa tapi saya tidak tahu kapan," kata Abraham saat menghadiri Rapimnas Partai Golkar, di Hotel JS Luwansa, Sabtu kemarin.
Sementara itu, KPK telah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap empat orang saksi kasus suap dalam aktivitas di sektor hulu migas. Surat permohonan cegah itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK NO: KEP-831/01/11/2013 tanggal 22/11/2013 tentang larangan bepergian ke luar negeri, terhadap empat orang.
Keempat orang tersebut yakni, I Gusti Putu Ade Pranjaya (ajudan Menteri ESDM Jero Wacik), Eka Putra (konsultan), Herman Afifi Kusumo (Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia), dan Deni Karmaina (Dirut PT. Rajawali Swiber Cakrawala Oil & Energy Industry). (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar